Angket DPRD Gowa bakal Periksa Husniah Talenrang, Legislator PAN Soroti Surat Klarifikasi
2 min read
Kolase foto. Wakil Ketua DPRD Gowa Fraksi PAN, Taufik Surullah dan Bupati Gowa Husniah Talenrang. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Gowa – DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bakal memeriksa Bupati Sitti Husniah Talenrang dalam sidang panitia khusus atau pansus hak angket.
Hak angket terhadap Husniah Talenrang telah disepakati dalam rapat paripurna di kantor DPRD Gowa, Senin (25/5/2026).
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gowa, Abdul Razak Daeng Lewa, mengatakan proses pengusulan hak angket dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Abdul Razak menyebut, hak angket DPRD Gowa digulirkan untuk mengusut 3 poin termasuk dugaan perselingkuhan Husniah.
Jika pansus hak angket sudah terbentuk, maka Husniah Talenrang bakal dipanggil bersama pihak lain.
“Tergantung narasumber-narasumber yang akan kita panggil, termasuk ibu Bupati akan dipanggil,” ujar Abdul Razak saat ditemui usai paripurna.
Abdul Razak menambahkan bahwa masa kerja pansus hak angket diatur paling lama 60 hari. Namun hal itu bergantung dinamika selama proses penyelidikan ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gowa Fraksi PAN Taufik Surullah mengungkap, pengusulan hak angket ini dilakukan setelah dewan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU gabungan komisi.
Dalam forum tersebut, DPRD Gowa memanggil para pihak yang menyampaikan aspirasi, termasuk saksi-saksi tentang tudingan perselingkuhan maupun kasus lainnya.
“Kami memvalidasi keterangan atas tiga isu, mendengar dan menyetujui hajat hidup orang banyak dan marwah kepemimpinan di daerah kita,” ujar Taufik Surullah.
Selain itu, DPRD Gowa menyurati Husniah Talenrang untuk meminta klarifikasi mengenai 3 tudingan. Husniah disebut membalas surat dewan.
Namun, DPRD Gowa menyatakan menolak dan menganggap surat tanggapan Husniah tidak sah secara substansi pengawasan.
Taufik mengungkapkan surat balasan Husniah tidak menjawab pokok persoalan. Di sisi lain, bupati juga dianggap berupaya berlindung di balik asas praduga tidak bersalah.
“Seolah-olah fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Gowa harus mati hanya karena ada proses hukum yang sedang berjalan di luar. Kami tegaskan di sini, DPRD bergerak di bawah mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas legislator Fraksi PAN ini.
Berikut ini 3 poin hak angket DPRD Gowa terhadap Husniah Talenrang:
1. Dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power terkait pemutusan sepihak beasiswa S3
2. Dugaan penyalahgunaan anggaran pada program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025
3. Dugaan pelanggaran etika jabatan berat yang telah memicu keresahan serta pengaduan di tengah masyarakat.
Penulis: Suedi
