Muzakkir Aqil Serap Aspirasi Warga Tamalanrea Makassar terkait Proyek PSEL
3 min read
Anggota Komisi XII DPR RI, Andi Muzakkir Aqil diwawancara usai meninjau lokasi proyek PSEL Makassar. (Foto: Youtube/TV Parlemen)
Majesty.co.id, Makassar – Anggota Komisi XII DPR RI Andi Muzakkir Aqil menyerap aspirasi warga Tamalanrea, Kota Makassar yang menolak pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)
Muzakkir Akil mendengar aspirasi warga Tamalanrea penolak proyek PSEL di sela Kunjungan Kerja Spesifik pembahasan RUU Ketenagalistrikan di Makassar, Rabu (8/7/2026).
Peninjauan bertujuan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menolak PSEL Tamalanrea karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan lokasinya berada dekat kawasan permukiman.
Andi Muzakkir Aqil mengatakan masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembangunan sektor energi.
Namun, warga meminta pemerintah dan pengembang mengkaji ulang lokasi proyek agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun permukiman.
“Pada dasarnya masyarakat Makassar bukan menolak pembangunan industri energi. Mereka mendukung pengembangan energi, tetapi meminta agar lokasinya ditinjau ulang karena berada di kawasan permukiman dan dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan,” ujar Andi Muzakkir Aqil dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, dalam dialog dengan masyarakat juga muncul sejumlah usulan lokasi alternatif yang dinilai lebih layak untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Salah satu lokasi yang diusulkan berada di kawasan Antang, yang menurut sejumlah pihak memiliki lahan lebih sesuai dibandingkan kawasan permukiman.
Meski demikian, Andi menegaskan Komisi XII DPR RI belum mengambil kesimpulan maupun keputusan terkait polemik tersebut. Kunjungan lapangan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan memastikan seluruh aspirasi masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam fungsi pengawasan DPR.
Menurutnya, Komisi XII akan mempelajari seluruh laporan yang diterima, termasuk mencermati dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta kepatuhan pengembang terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
“Seluruh laporan masyarakat akan kami telaah, termasuk aspek AMDAL dan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang. Karena itu kami turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan dan mendengarkan penjelasan dari masyarakat,” kata legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan II tersebut.
Ke depan, lanjut Andi, Komisi XII akan membangun komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan energi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi menunjukkan lokasi proyek berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat secara signifikan, DPR tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi agar pembangunan dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai.
“Kalau nanti hasil evaluasi menunjukkan dampaknya memang mengganggu masyarakat, tentu ada kemungkinan DPR merekomendasikan pemindahan lokasi ke tempat yang lebih layak sehingga kebutuhan pembangunan energi tetap berjalan dan aspirasi masyarakat juga dapat diakomodasi,” pungkasnya.
