Kantah Gowa Pastikan Tak Ada Izin Alih Fungsi Lahan di Kawasan LP2B
3 min read
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) atau Kantah Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja. (Foto: Instagram/kantahkabgowa)
Majesty.co.id, Makassar – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) atau Kantah Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menegaskan tidak akan memberikan izin alih fungsi lahan pertanian yang telah masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penegasan itu disampaikan Alif Raja di tengah target pemerintah agar setiap daerah memiliki minimal 87 persen LP2B, khususnya di Gowa.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumpulkan seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan membahas penguatan LP2B di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Kamis (9/7/2026).
Nusron mengatakan pemerintah menargetkan setiap provinsi, kabupaten dan kota memiliki sedikitnya 87 persen kawasan LP2B sebagai bagian dari implementasi program ketahanan pangan nasional yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
“Bagi bapak presiden, masalah ketahanan dan swasembada pangan adalah necessary condition as much atau sebuah keharusan, adalah sebuah kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan untuk melindungi sawah-sawah dan lahan pertanian,” kata Nusron.
Ia menegaskan seluruh daerah telah diberikan target minimal 87 persen LP2B.
“Karena dalam targetnya, provinsi harus 87 persen. Maka dampaknya apa, dampaknya harus ada kabupaten-kota yang lain yang jumlahnya di atas 87 persen untuk menjadi penyanggah LP2B,” tegasnya.
Nusron juga mengusulkan agar daerah yang mempertahankan lahan pertaniannya mendapat insentif dari pemerintah.
“Jangan sampai sudah mau berkorban, ya kan, kemudian tidak ada insentifnya. Kalau bisa dibuat kesepakatan kota-kota yang disubsidi lahannya tadi itu ikut tanggung jawab memberikan insentif,” sarannya.
Selain itu, Nusron mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan mengalihfungsikan lahan pertanian karena dapat berujung pada sanksi pidana.
“Berdasarkan undang-undang ini kena ancaman pidana 5 tahun (penjara), baik pengguna maupun yang mengeluarkan izin. Dan sudah ada kejadian di Jawa Tengah, di (Kabupaten) Batang di mana 7 hektar sawah diubah menjadi tambak udang,” katanya.
Ia menjelaskan, kewenangan persetujuan alih fungsi lahan kini berada di Kementerian ATR/BPN, sedangkan kepala daerah hanya memberikan rekomendasi.
“Semua alih fungsi lahan itu bupati dan kepala daerah hanya rekomendasi. Selebihnya nanti ditarik kepada pusat, yaitu Kementerian ATR/BPN untuk mengendalikan alih fungsi lahan,” ujarnya.
Nusron menambahkan, daerah yang belum memenuhi target minimal 87 persen diwajibkan mencari lahan pengganti hingga tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan.
Sementara itu, Alif Raja mengatakan, Kabupaten Gowa memiliki tantangan tersendiri karena berstatus sebagai daerah penyanggah Kota Makassar yang mengalami pertumbuhan pembangunan cukup pesat.
“Persoalan kencangnya progres pembangunan, ya pastilah yang namanya kota atau kabupaten penyanggah sudah dapat dipastikan bahwa pasti urbanisasinya. Pengembangan dan pembangunan perumahannya ada pada kabupaten penyanggah,” katanya.
Meski pembangunan perumahan terus meningkat, Alif memastikan kawasan LP2B tetap dipertahankan dan tidak akan dialihfungsikan.
“Kita tidak akan pernah mengalihkan dan tetap konsisten pada namanya LP2B. Jika itu masuk LP2B, kita tidak akan memberikan izin,” tegasnya.
Berdasarkan data, luas LP2B di Kabupaten Gowa saat ini mencapai 20.676,59 hektare atau sekitar 78,11 persen.
Menurut Alif, kekurangan target tersebut diharapkan dapat ditutupi oleh daerah lain yang bukan merupakan wilayah penyanggah Kota Makassar.
“Gowa sebagai kabupaten penyanggah, bisa saja misalnya 75 atau 80 persen gitu. Nah, tinggal dirapikan bahwa radius berapa meter dari Makassar itu jangan dikeluarkan dari LP2B, kemudian dimasukkan di lahan pertanian yang jauh radiusnya dari kota kabupaten,” pungkasnya.
