06/06/2026

Majesty.co.id

News and Value

Tak Goyah Digugat, DPRD Gowa Tetap Gulirkan Hak Angket Dugaan Skandal Husniah Talenrang

3 min read
Hak angket DPRD Gowa digelar untuk mengusut skandal dan sejumlah dugaan pelanggaran Bupati Sitti Husniah Talenrang.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab. (Foto: Instagram/hasrulabdulrajab)

Majesty.co.id, Gowa – DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tetap melanjutkan kerja-kerja panitia khusus hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Hak angket DPRD Gowa digelar untuk mengusut skandal dan sejumlah dugaan pelanggaran Husniah Talenrang. Parlemen tak goyah meski ada warga yang menggugat keputusan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang menggugat keabsahan hak angket terhadap Husniah Talenrang.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya kepada Majesty, Kamis (4/6/2026).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Selain itu, Hasrul Abdul Rajab menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima salinan resmi gugatan dari penggugat.

“Sampai hari ini kami belum menerima secara resmi salinan gugatan tersebut sehingga kami juga belum mempelajari secara utuh isi maupun pokok-pokok dalil yang diajukan oleh Penggugat,” kata legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

Karena itu dia tidak ingin memberikan tanggapan terlalu jauh. Ia juga menegaskan bahwa proses pembentukan pansus hak angket, menurut Hasrul, tidak dilakukan secara tiba-tiba.

“Proses tersebut berawal dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD melalui aksi penyampaian pendapat, surat pengaduan, permohonan RDPU, serta berbagai laporan yang diterima DPRD,” katanya.

“Dari proses itulah kemudian dilakukan pembahasan hingga akhirnya DPRD menggunakan hak konstitusionalnya untuk membentuk Panitia Khusus Hak Angket,” tambahnya.

Hasrul mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan argumentasi hukum diuji di hadapan pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa meskipun gugatan tersebut diajukan, Hasrul Rajab membiarkan proses hukum berjalan.

“Pada prinsipnya DPRD tetap akan menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya sesuai amanat undang-undang, sambil menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Hasrul.

Adapun pokok gugatan yang dilayangkan, Hasrul menyebut akan mempelajari terlebih dahulu.

“Terkait pokok-pokok keberatan yang beredar di media, tentu nanti akan kami pelajari terlebih dahulu setelah menerima dokumen resmi gugatan. Selanjutnya DPRD akan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan tanggapan secara hukum dan menyampaikan jawaban resmi melalui proses persidangan,” pungkasnya.

Tiga gugatan yang diajukan oleh warga Gowa bernama Masnawi Muhiddin itu salah satunya menyebut bahwa DPRD Gowa terlalu jauh mengurusi isu perselingkuhan Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Kuasa hukum Masnawi Muhiddin, Muallim Bahar mengatakan, dugaan perselingkuhan Husniah Talenrang adalah ranah pribadi seseorang yang seharusnya tidak bisa dicampuri DPRD Gowa.

“Bagi kami ini sesuatu yang tidak masuk akal dibahas oleh DPRD, kenapa? ini ranah privat, yang DPRD tidak punya kewenangan,” kata Muallim Bahar dalam konferensi pers di Kota Makassar, Rabu (3/6/2026).


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.