22/07/2026

Majesty.co.id

News and Value

Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Makassar Hanya Terima Sampah Residu

4 min read
Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama jajarannya saat meninjau TPA Tamangapa sebagai lokasi proyek PLTSA, Selasa (7/4/2026). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.

Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem controlled landfill menuju sanitary landfill.

Ity sekaligus tindak lanjut kebijakan nasional untuk menghentikan praktik open dumping yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap. Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” ujar Helmy, Selasa (21/7/2026).

Menurut Helmy, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA Tamangapa merupakan sampah organik yang mudah membusuk dan menghasilkan air lindi serta gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman,” katanya.

Dalam sistem baru tersebut, sampah organik harus diolah terlebih dahulu, sedangkan sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, kardus, logam, dan kaleng diarahkan untuk didaur ulang melalui jaringan bank sampah.

Masyarakat dapat menyetorkan sampah anorganik ke Bank Sampah Pusat DLH maupun bank sampah sektoral yang tersedia di setiap kecamatan.

Sementara itu, sampah organik diharapkan diolah di tingkat rumah tangga maupun kawasan permukiman menggunakan metode sederhana seperti ember tumpuk, mini komposter, maupun metode Teba.

“Dari pengolahan itu bisa menghasilkan kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi,” jelas Helmy.

Ia memastikan hasil olahan sampah organik tetap memiliki nilai jual. Saat ini, Bank Sampah Pusat milik Pemkot Makassar tidak hanya menerima sampah anorganik, tetapi juga membeli kompos, hasil budidaya maggot, hingga residu pengolahan maggot.

“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima. Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli,” ujarnya.

Menurut Helmy, kebijakan tersebut akan mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming di Kota Makassar.

“Semakin banyak masyarakat yang mengolah sampah menjadi kompos maupun maggot, maka hasilnya bisa dimanfaatkan kembali untuk urban farming. Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan Kota Makassar mulai memperkuat sarana pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.

Pemerintah melakukan pendataan armada pengangkut sampah, memperbaiki kendaraan yang rusak, mengusulkan peremajaan armada yang sudah tidak layak, serta pengadaan unit baru agar pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan optimal.

DLH juga terus melakukan sosialisasi kepada RT/RW, lurah, camat hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah.

“Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan serentak. Setelah satu minggu pelaksanaan akan kami evaluasi efektivitasnya. Paling tidak masyarakat sudah mulai membiasakan memilah sampah,” ujar Helmy.

Ia menjelaskan masyarakat cukup menyediakan tiga tempat sampah berbeda, yakni untuk sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu. Bagi warga yang belum memiliki fasilitas pengolahan, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan kepada kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.

Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Setelah perda berlaku, pemerintah akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP.

“Satgas ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perda. Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment,” jelas Helmy.

Pengawasan akan difokuskan pada sektor-sektor penghasil sampah terbesar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.

“Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengelolaan sampah organik, Pemkot Makassar juga sedang mempersiapkan pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik. Saat ini pemerintah masih menyelesaikan kebutuhan lahan, pendanaan, dan regulasi pendukung.

Nantinya, UPTD tersebut akan mengumpulkan sampah organik yang telah dipilah dari masyarakat berdasarkan wilayah dan jenisnya, kemudian mengolahnya menjadi kompos maupun pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi menjadi beban lingkungan. (*)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.