Polisi Tangguhkan Penahanan Tiga Pejuang Lingkungan Penolak Tambang Emas di Enrekang
2 min read
Suasana kantor Polres Enrekang saat didatangi warga penolak tambang emas pada Senin (4/5/2026). (Foto: Instagram/save_enrekang)
Majesty.co.id, Enrekang – Tiga pemuda asal Desa Cendana, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, yakni Jasmin, Ardiansyah dan Ilham, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Enrekang.
Ketiganya sempat ditahan usai melakukan aksi protes dan pengadangan terhadap tim investor tambang emas CV Hadaf Karya Mandiri yang hendak mengambil sampel di lahan milik warga tanpa izin, Kamis (7/5/2026).
Kepala Bidang Hak Sipil dan Politik LBH Makassar sekaligus perwakilan Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR), Hutomo Mandala P, mengonfirmasi bahwa proses penangguhan tersebut dilakukan setelah pendampingan hukum intensif terhadap para tersangka.
Hutomo menegaskan komitmen koalisi untuk terus mengawal kasus ini agar tidak berlanjut ke meja hijau, mengingat tindakan para pemuda tersebut didasari oleh semangat melindungi lingkungan.
Hutomo menjelaskan bahwa pihaknya masih mendiskusikan langkah hukum selanjutnya bersama warga terdampak.
Ia berpendapat bahwa apa yang dilakukan ketiga pemuda tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap ekosistem alam agar tidak mengalami kerusakan permanen akibat eksploitasi tambang.
“Tapi sejauh ini kami masih mengupayakan agar kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, karena bagaimanapun ketiga tersangka berbuat untuk melindungi lingkungan,” tegas Hutomo dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Aksi penolakan warga Desa Cendana dipicu oleh trauma mendalam atas bencana banjir bandang yang merusak pemukiman dan pertanian pada April 2024.
Warga khawatir kehadiran tambang akan memperparah risiko bencana di wilayah mereka.
Salah satu tersangka, Jasmin, mengungkapkan kekesalannya atas sikap pihak penambang yang tetap memaksakan kehendak meski telah dilarang berulang kali oleh warga setempat.
Jasmin menekankan bahwa tindakannya spontan dilakukan untuk melindungi mata pencaharian dan keselamatan desa.
Ia mengkhawatirkan hilangnya lahan penggembalaan ternak dan kerusakan sawah jika proyek tersebut terus berjalan.
“Saya emosi, mereka sudah dilarang berkali-kali jangan masuk, tapi tetap memaksa datang mengambil sampel. Saya khawatir ternak saya tidak punya tempat makan, sawah saya rusak, dan banjir semakin parah kalau tambang masuk,” ucap Jasmin saat diperiksa.
Meski Polres Enrekang tetap memproses tindakan pengadangan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, gelombang dukungan terhadap ketiga pemuda ini terus meluas.
Sejak Oktober 2025, sekitar 800 warga telah menandatangani petisi penolakan yang juga mendapat respons dari DPRD dan Bupati Enrekang.
Masyarakat kini mendesak pembebasan sepenuhnya bagi ketiga warga tersebut dengan merujuk pada perlindungan hukum bagi pejuang hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Penulis: Suedi
