Legislator PPP ungkap 70 persen Tambang Galian C di Sulsel Tak Punya Izin
2 min read
Ilustrasi. Aktifitas penambangan sumber daya alam. (Foto: Pexels)
Majesty.co.id, Makassar – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal, khususnya galian C, yang diperkirakan mencapai 70 persen dari total aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Andi Sugiarti Mangun Karim menyebut bahwa kondisi ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Menurut legislator PPP itu, tambang ilegal galian C bisa berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan potensi konflik di lapangan.
Andi Sugiarti mengungkapkan bahwa meskipun penindakan tambang ilegal bukan kewenangan langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), lembaga tersebut harus memperkuat fungsi koordinasi dengan instansi teknis sebelum menerbitkan izin.
Lemahnya komunikasi antarlembaga dinilai menjadi celah bagi menjamurnya praktik tambang tanpa izin.
“Sekitar 70 persen tambang kita di Sulawesi Selatan, khususnya galian C, itu tidak berizin. Ini yang harus menjadi perhatian serius semua pihak,” kata Andi Sugiarti dalam rapat dengar pendapat di kantor sementara DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (6/5/2026).
DPRD Sulsel mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan setiap dokumen perizinan telah melalui kajian teknis yang mendalam guna meminimalisir dampak negatif.
Andi Sugiarti meyakini bahwa kunci dari penyelesaian karut-marut pertambangan ini adalah transparansi dan keterpaduan langkah antarinstansi.
“Memang bukan kewenangan PTSP untuk memberikan sanksi atau penindakan terhadap tambang ilegal. Tetapi mereka bisa berperan dalam mengingatkan OPD teknis agar persoalan ini bisa diminimalisir sejak awal,” jelasnya.
