Reformasi Polri: Rekomendasi Kompolnas bakal Wajib Dilaksanakan
2 min read
Ilustrasi. Seorang tamu menekan sebuah pesan saat peluncuran kantor baru Kompolnas di Jakarta. (Foto: Instagram/kompolnas_ri)
Majesty.co.id, Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan rencana penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari agenda besar Reformasi Polri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam skema baru ini, Kompolnas akan ditransformasi menjadi lembaga independen dengan kewenangan pengawasan eksternal yang lebih kuat.
Dengan begitu, setiap keputusan Kompolnas dan rekomendasinya akan bersifat mengikat untuk dijalankan oleh Kapolri dan jajaran kepolisian.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyambut positif usulan penguatan tersebut guna memastikan fungsi pengawasan berjalan lebih efektif.
Langkah strategis ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas kelembagaan kepolisian secara menyeluruh.
“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,” ujar Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa perluasan kewenangan ini secara otomatis akan berimplikasi pada revisi Undang-Undang Polri.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun draf perubahan regulasi tersebut untuk segera diajukan kepada DPR.
“Kompolnas ini karena diperluas kewenangannya juga dipertegas maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri,” jelas Yusril.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menambahkan bahwa desain baru Kompolnas bertujuan untuk mengubah peran lembaga yang selama ini dianggap hanya sebagai juru bicara menjadi pengawas eksternal yang sesungguhnya.
Kompolnas akan memiliki daya eksekusi pada level tertentu guna memberikan dampak nyata pada perbaikan institusi kepolisian.
“Jadi, Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen yang mengawasi lembaga pengawas eksternal polisi sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,” terang Mahfud.
Dalam rancangan tersebut, keanggotaan Kompolnas nantinya akan terdiri dari sembilan orang yang merepresentasikan berbagai unsur masyarakat, termasuk mantan pejabat Polri, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
