03/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

DPRD Gowa Segera Bersurat ke Mendagri Berhentikan Husniah Talenrang

2 min read
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa untuk memberhentikan Husniah Talenrang.
Arsip. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat diambil sumpahnya dalam sidang panitia khusus Hak Angket di DPRD Gowa pada 17 Juli 2026. (Foto: Majesty.co.id/Str/Anca)

Majesty.co.id, Gowa — DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Usulan tersebut akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Langkah itu bakal diambil setelah MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026.

Perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10/2026) dengan amar, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, membenarkan putusan tersebut.

“Benar, MA telah mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” ucap Khairil, kepada Majesty.co.id, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Khairil, putusan tersebut menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tahapan pengusulan pemberhentian Bupati HT.

“Secepatnya DPRD akan meneruskan usulan tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur Sulsel sesuai mekanisme yg diatur dalam ketentuan UU 23/2014,” jelasnya.

Namun, pihaknya belum menentukan jadwal membawa putusan itu ke Mendagri. Khairil mengatakan penentuan agenda menjadi kewenangan pimpinan DPRD Gowa.

“Saya belum bisa memberikan kepastian waktu mengenai usulan tersebut karena ini ranah pimpinan DPRD,” ucapnya.

Ia juga mengaku belum berkomunikasi dengan pimpinan DPRD Gowa terkait tindak lanjut putusan MA, termasuk agenda penyampaian usulan pemberhentian Bupati Husniah.

“Saya juga belum komunikasi dengan pimpinan DPRD mengenai hal tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa untuk memberhentikan Husniah Talenrang.

Uji pendapat memberhentikan Husniah Talenrang dilayangkan DPRD Gowa, setelah menggelar serangkaian sidang panitia khusus hak angket.

Hak angket itu mengusut dugaan penyimpangan proyek seragam sekolah, pencabutan beasiswa doktor dan dugaan hubungan gelap Husniah Talenrang dengan Muhammad Basri alias Basri Kajang.

Di ujung pansus hak angket, semua fraksi partai politik DPRD Gowa menyatakan pendapat untuk memberhentikan Husniah Talenrang.

Selain usulan pemberhentian dikabulkan, Husniah Talenrang juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Penulis: Anca/Str

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.