Pansus Angket DPRD Gowa Hadirkan 3 Ahli dari Unhas, Ada Saksi Kasus Ferdy Sambo
2 min read
Tangkapan layar. Tiga dosen Unhas sebagai saksi ahli sidang panitia khusus Hak Angket DPRD Gowa yang digelar di Gowa, Senin (29/6/2026). (Foto: Youtube/DPRD Gowa)
Majesty.co.id, Gowa – Panitia khusus angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali bersidang dengan agenda mendengar keterangan ahli pada Senin (29/6/2026).
Sidang angket DPRD Gowa kali ini menghadirkan tiga ahli hukum berlatar akademisi atau dosen. Ketiganya pengajar di Universitas Hasanuddin (Unhas).
Satu dari 3 saksi ahli yang dihadirkan Pansus Angket DPRD Gowa adalah Guru Besar Hukum Pidana Unhas yaitu Said Karim.
Said Karim pernah bersaksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dengan terdakwa eks Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Saat itu, Said Karim menjadi saksi yang meringankan untuk Ferdy Sambo maupun Putri di Pengadilan Negeri Jakarta pada 3 Januari 2023.
Sebagai ahli, Said Karim punya kompetensi di bidang hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi.
“Saya mulai menjadi dosen di Universitas Hasanuddin sejak tahun 1987 sekitar 39 tahun yang lalu. Dan mengajar beberapa mata kuliah,” kata Said Karim, mengawali perkenalannya di hadapan sidang Pansus Angket DPRD Gowa dilihat dalam tayangan live Youtube.

Dua ahli lainnya dalam sidang angket DPRD Gowa yaitu, Hamzah Halim selaku dekan Fakultas Hukum Unhas. Ia berlatar guru besar atau profesor hukum administrasi negara.
Kemudian Fajlurrahman Jurdi. Ia merupakan dosen hukum tata negara Unhas yang kerap muncul dalam persidangkan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Pria asal Bima itu juga memperkenalkan dirinya sebagai dosen yang telah menghasilkan 30 lebih buku.
Dalam sidang pansus angket yang ketiga ini, para anggota DPRD Gowa meminta pendapat para ahli hal terkait keabsahan pansus maupun soal tiga materi angket.
Anggota pansus DPRD Gowa juga meminta keterangan ahli, soal mereka digugat di pengadilan atas tudingan perbuatan melawan hukum karena menggulirkan angket.
Dewan lainnya mempertanyakan batasan urusan pribadi dan publik terkait Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang diduga melanggar etik jabatan.
“Netizen berkomentar itu urusan pribadinya ibu bupati, ada yang bilang tidak. Jadi bagaimana sebenarnya menurut para ahli,” kata Anggota DPRD Gowa, Muhammad Ramli Rewa menanyakan hal tersebut kepada ketiga ahli.
Selain dugaan pelanggaran etik Husniah Talenrang, pansus angket DPRD Gowa juga membahas dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan penghapusan beasiswa program doktor.
