25/09/2026

Majesty.co.id

News and Value

Jumat Keramat! Kortastipidkor Umumkan Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan PBG

3 min read
Penetapan tersangka Husniah Talenrang diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengikuti sidang pansus Hak Angket DPRD Gowa. (Foto: Youtube/DPRD Gowa)

Majesty.co.id, Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta, pada hari Jumat (25/9/2026).

Penetapan Husniah Talenrang dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara terkait dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penyidik menemukan dugaan pemanfaatan jabatan oleh Husniah dalam sejumlah proses perizinan.

Salah satunya terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembang perumahan.

Husniah disebut memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin untuk meminta uang kepada pengembang. Abdullah sudah berstatus tersangka lebih dahulu.

“Dalam hal ini, tersangka HT memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan meminta uang kepada pengembang sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah yang akan dibangun. Salah satu pengembang, yaitu Royal Persada, diminta menyerahkan uang hingga Rp100 juta sampai Rp150 juta,” ujar Roberthus saat menyampaikan rilis di Gedung Awaloedin Djamin, Jumat (25/9/2026).

Selain perizinan perumahan, penyidik mendalami dugaan pemerasan dalam proses pembukaan gerai Indomaret.

Menurut Roberthus, Husniah mengarahkan jajarannya meminta uang jasa sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai. Transaksi tersebut disebut dilakukan tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.

“Tindak pidana pemerasan ini sangat jelas memenuhi unsur paksaan dalam bentuk uang dengan memanfaatkan posisi jabatan sebagai Bupati. Sebagian dana dari perizinan gerai Indomaret tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk membiayai pembayaran aset berupa satu unit rumah di kawasan Waterfront,” tegas Roberthus.

Dugaan pemerasan juga ditemukan dalam proses perizinan PBG Royal Spring.

Penyidik menyebut Husniah meminta satu unit rumah senilai Rp1,4 miliar sebagai syarat penerbitan PBG site plan Sakura 2.

Namun, menurut penyidik, pembayaran rumah tersebut hanya dilakukan sebesar 70 persen atau Rp420 juta dengan menggunakan nama pihak lain.

Penyidik juga mendapati dugaan permintaan sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino.

Uang tersebut disebut diarahkan untuk ditransfer ke rekening event organizer sebelum proses audiensi perizinan gerai.

Kortastipidkor Polri menaksir total uang hasil pemerasan yang telah teridentifikasi mencapai Rp1,1 miliar.

Selain aliran dana, penyidik juga menyita sejumlah aset dan barang bukti dalam proses penyidikan.

Di antaranya dokumen pengadaan ambulans senilai Rp3,8 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront yang disebut bernilai Rp3,5 miliar beserta bukti kepemilikannya, satu unit rumah di Royal Spring, serta satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT yang disebut bernilai Rp682 juta.

Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 126 KUHP.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.