Praperadilan Kedua Bahtiar Baharuddin, Pakar Ingatkan Penyidik Syarat Dua Alat Bukti Baru
3 min read
Arsip. Penyidik Kejati Sulsel bersaksi pada sidang praperadilan penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 24 Juni 2026. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar — Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyoroti ketentuan penggunaan alat bukti baru dalam penetapan kembali seseorang sebagai tersangka setelah penetapan sebelumnya dibatalkan melalui praperadilan. Dalam konteks ini, Trubus mengomentari kasus Bahtiar Baharuddin.
Pernyataan itu disampaikan Trubus menjelang sidang perdana permohonan praperadilan kedua mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (30/10/2026).
Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Sebelumnya, Bahtiar memenangkan permohonan praperadilan yang membatalkan penetapannya sebagai tersangka. Ia kemudian dikeluarkan dari tahanan menyusul putusan tersebut.
Trubus merujuk Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Ketentuan itu mengatur bahwa dikabulkannya permohonan praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka, sepanjang memenuhi persyaratan alat bukti baru.
“Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara”, ujar Trubus, Jumat (30/10/2026).
Trubus Tekankan Dua Syarat Alat Bukti Baru
Menurut Trubus, terdapat dua aspek penting yang perlu dicermati dalam penetapan kembali seseorang sebagai tersangka setelah penetapan sebelumnya dibatalkan.
Pertama, penyidik harus memiliki paling sedikit dua alat bukti baru yang sah dan berbeda dari alat bukti sebelumnya.
Kedua, alat bukti baru tersebut harus memiliki keterkaitan dengan materi perkara yang sedang ditangani.
Trubus menilai kedua persyaratan itu penting diperiksa secara saksama dalam persidangan praperadilan, termasuk dengan membandingkan alat bukti yang diajukan penyidik dengan alat bukti dalam proses sebelumnya.
Ia juga menyinggung putusan praperadilan terdahulu yang menurut penjelasannya, membatalkan penetapan tersangka karena persoalan keabsahan alat bukti yang digunakan penyidik.
“Makanya hakim Prapid-nya harus jeli dan cermat, harus betul-betul meneliti satu persatu dari alat bukti yg diajukan penyidik (termohon) di persidangan melihat kedua syarat utama alat bukti tersebut,” tegas Guru Besar Trisaksi itu.
Trubus berpandangan, ketentuan dalam PERMA tersebut bertujuan mencegah tindakan sewenang-wenang maupun tindakan serampangan dalam proses penyidikan.
Selain itu, persyaratan alat bukti baru diperlukan untuk menjamin kepastian hukum ketika seseorang kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah penetapan sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Dengan demikian, menurut Trubus, pemeriksaan praperadilan tidak cukup hanya melihat jumlah alat bukti yang diajukan. Hakim juga perlu mencermati kebaruan, keabsahan, dan keterkaitannya dengan materi perkara.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
