Bahtiar Baharuddin kembali Diperiksa Kejati Sulsel usai Menang Praperadilan Kasus Bibit Nanas
2 min read
Bahtiar Baharuddin saat berada di gedung Kejati Sulsel, Kota Makassar, Senin. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk menjalani pemeriksaan di Makassar, Senin (31/8/2026).
Bahtiar Baharuddin kembali diperiksa Kejati Sulsel setelah mangkir dua kali untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek bibit nanas tahun 2024.
Penyidik Kejati Sulsel memeriksa Bahtiar Baharuddin sejak pukul 10.00 WITA hingga berakhir sekitar pukul 19.30 WITA.
Bahtiar kembali diperiksa setelah memenangkan praperadilan yang memutus tidak sah penetapan tersangka terhadap mantan Dirjen Politik Kemendagri tersebut.
“Pemeriksaan terhadap BB dilakukan dalam rangka mendalami materi pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Senin.
Ia menambahkan, tim penyidik tidak sekadar melakukan konfirmasi atas poin keterangan terdahulu, namun juga mendalami serangkaian materi baru untuk melengkapi berkas perkara.
“Selain mengonfirmasi sejumlah keterangan terdahulu, penyidik juga mengajukan beberapa pertanyaan tambahan guna memperjelas dan melengkapi kebutuhan penyidikan,” tegas Soetarmi.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya mengapresiasi kehadiran Bahtiar dan mengimbau agar sikap kooperatif terus ditunjukkan demi kelancaran serta kepastian hukum.
Sebelumnya, permohonan praperadilan penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (29/6/2026), hakim Adil Kasim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel terhadap Bahtiar dinyatakan tidak sah atau prematur.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” kata hakim Adil Kasim.
Selain itu, hakim tunggal juga memerintahkan Kejati Sulsel selaku termohon dalam perkara ini untuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan Lapas Maros setelah ditahan selama kurang-lebih 4 bulan.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
