29/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

Kasihan, Siswa SD di Jeneponto sudah 3 Bulan Takut ke Sekolah Gegara Diduga Dianiaya Guru

3 min read
Selain takut bersekolah, korban juga sering mengalami demam tinggi secara mendadak setiap mendengar nama guru tersebut.
Ilustrasi. Anak korban aniaya dan perundungan. (Foto: Canva/Majesty.co.id)

Majesty.co.id, Jeneponto – Trauma mendalam dialami seorang siswa Sekolah Dasar Negeri 14 Tamalatea di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Trauma itu dipicu korban yang diduga dianiaya seorang guru di SD tersebut. Akibatnya, korban sudah 3 bulan tak masuk sekolah.

Orang tua korban, Rahmawati, mengatakan telah berkali-kali membujuk anaknya untuk kembali bersekolah, namun selalu ditolak karena takut bertemu kembali dengan oknum guru tersebut.

“Berkali-kali saya bujuk, tapi tidak mau, katanya takut kalau ke sekolah ketemu lagi sama guru yang memukulnya,” ucap Rahmawati di Jeneponto, Rabu (28/10/2026).

Menurut Rahmawati, selain takut bersekolah, anaknya juga sering mengalami demam tinggi secara mendadak setiap kali mendengar nama guru tersebut.

“Dia sering tiba-tiba demam tinggi kalau dengar nama ibu guru disebut,” lanjutnya.

Rahmawati mengaku khawatir kondisi trauma yang dialami anaknya akan berdampak pada pendidikan karena telah tertinggal pelajaran selama tiga bulan.

Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Andi Baso Rikardi, menyayangkan belum adanya upaya konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto untuk memulihkan hak pendidikan korban, termasuk upaya mempertemukan pihak korban dan oknum guru.

“Saya sangat menyayangkan hal ini, bahkan hingga kini belum ada upaya intervensi langsung oleh Dinas Pendidikan mewakili Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkait upaya nyata untuk mengembalikan posisi anak untuk bersekolah lagi. Apalagi kita mau bercerita tentang sanksi terhadap oknum tersangka guru dan kepala sekolah sebagai pimpinan langsung, itu nihil,” tegas Andi Baso Rikardi.

Pihaknya menegaskan, tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.

“Pembukaan UUD 1945 alinea keempat jelas menyatakan negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini juga dijelaskan pada Pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan dasar itu wajib. Serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat (1) menyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Mendidik tidak dengan kekerasan apalagi penganiayaan,” jelasnya.

Andi Baso menambahkan, momentum Hari Sumpah Pemuda harus menjadi pengingat bahwa anak korban adalah calon pemuda penerus bangsa.

“Anak korban adalah calon pemuda dan penerus bangsa, negara wajib mewariskan hal-hal yang baik, bukan warisan trauma kekerasan dan penganiayaan terhadap diri anak korban,” tandas Andi Baso.

Pihak Dinas Pendidikan Jeneponto maupun sekolah terkait belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.