Guru Besar UIN Makassar Bahas Hadis Nabi Tentang LGBT, Singgung Rehab-Karantina
3 min read
Abdul Ramhan Hj. Abdul Qayyum pada pidato pengukuhannya sebagai guru besar Hadis Ahkam UIN Alauddin Makassar. (Foto: Youtube/Official UIN Alauddin)
Majesty.co.id, Gowa – Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar menggelar pengukuhan guru besar di Gowa, Kamis (29/10/2026). Salah satunya yaitu Abdul Ramhan Hj. Abdul Qayyum yang dalam pidatonya membahas hadis Nabi Muhammad tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT.
Abdul Rahman yang dikukuhkan UIN Makassar sebagai guru besar bidang Hadis Ahkam, menyebut, LGBT menjadi perdebatan dalam kajian Islam kekinian.
“Saya menjelaskan ini sebagai gambaran dan LGBT ini bukan hanya persoalan sebagai tren, tapi dia adalah persoalan yang sangat krusial, yang sangat fundamental dan berhubungan dengan kekeluargaan kita,” kata Abdul Rahman dilihat dari tayangan streaming Youtube UIN Alauddin.
Menurut Abdul Rahman, seseorang dengan orientasi seksual LGBT, tidak bisa diketahui secara spesifik gerak geriknya.
Namun, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Makassar tersebut mengeklaim, seorang lesbi maupun gay dapat diedukasi dan direhab untuk berubah.
“Bahkan kita harus mampu mengkarantinakan dengan beberapa pendekatan,” katanya.
Yang menohok, Abdul Rahman berpendapat bahwa konsep hadis nabi tentang LGBT jika dimaknai pada waktu itu, maka seseorang gay atau lesbi akan dintindak.
“Kalau kita merespek terhadap konsep hadis nabi maka intinya adalah orang yang bersangkutan itu harus dieksekusi. Tapi dia tidak harus dibunuh fisik, tapi secara karakteristik karena ini bukan hanya tren,” tandas Abdul Rahman.
Isu LGBT jadi Perdebatan
Dikutip dari salinan naskah pidatonya, Abdul Rahman menjelaskan, tema ini dipilih bukan karena dianggap sebagai satu-satunya persoalan penting dalam kajian hadis hukum.
Menurutnya, isu ini memperlihatkan dengan jelas bagaimana teks keagamaan, penafsiran ulama, konstruksi hukum, pandangan moral, dan tuntutan kehidupan masyarakat saling berhubungan.
“Isu LGBT juga memperlihatkan persoalan hukum Islam tidak selalu selesai dengan menghadirkan dalil, di antara teks dan kesimpulan hukum terdapat proses pemahaman, penalaran dan penentuan objek hukum yang harus dijelaskan secara ilmiah,” tulis Abdul Rahman.
Selain itu, Abdul Rahman menjelaskan bahwa orientasi seksual, identitas gender, dan perilaku seksual merupakan konsep yang berbeda.
Ia berpendapat, orientasi seksual berkaitan dengan pola ketertarikan seseorang, identitas gender berkaitan dengan pemahaman seseorang mengenai gender dirinya, sedangkan perilaku seksual berkaitan dengan tindakan yang dilakukan.
“Pembedaan ini penting karena sebuah
riwayat yang membicarakan tindakan tertentu tidak dapat langsung dianggap
menjelaskan seluruh kategori yang sekarang dihimpun dalam istilah LGBT,” jelas Abdul Rahman.
Menurutnya, perdebatan mengenai isu LGBT di tengah masyarakat muslim sering kali bergerak dalam dua arah yang berhadapan.
Yang pertama, sebagian menekankan ketentuan normatif agama dan pandangan fikih yang telah berkembang dalam tradisi Islam.
“Sebagian lainnya menyoroti persoalan hak asasi manusia, perlindungan individu, dan konsekuensi sosial dari cara masyarakat memperlakukan kelompok yang dipandang berbeda. Pada perdebatan itulah, hadis Nabi kerap dijadikan dasar argumentasi,” jelas Abdul Rahman.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
