Asosiasi Pengusaha pastikan Helen’s Makassar Bukan “Sarang” LGBT
2 min read
Kolase foto. Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH) Kota Makassar Hasrul Kaharuddin dan gambar yang digenerate dengan AI terkait Helen’s. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar — Klab malam Helen’s Play Mart di Kota Makassar diterpa isu sebagai “sarang” berkumpulnya kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Isu ini dipastikan tidak benar.
Isu Helen’s sebagai sarang LGBT di Makassar beredar luas di platform media sosial. Klaim ini disebar luaskan sejumlah Homeless media.
Merespons kabar tersebut, Helen’s Play Mart melalui Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH) membantah informasi yang beredar.
Ketua Umum APIH, Hasrul Kaharuddin, menegaskan bahwa informasi di media sosial tidak sesuai dengan kondisi di Helen’s.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Helen’s dan itu semua tidak benar. Mereka siap membuktikan dan memperlihatkan langsung di lokasi jika hal itu memang dianggap terjadi,” ujar Hasrul kepada awak media, Minggu (24/5/2026).
Ia menambahkan, sebagai asosiasi, pihaknya berkewajiban melakukan klarifikasi terhadap setiap informasi yang beredar.
“Sebagai asosiasi tentu kami harus berkoordinasi jika ada informasi seperti itu. Kalau ada kekeliruan, kami luruskan. Namun jika benar, tentu kami yang akan menegur langsung,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Arul itu juga menyebutkan bahwa APIH bersama para pengusaha hiburan malam mendukung pemerintah dalam menegakkan aturan serta menjaga iklim usaha.
Ia menegaskan, setiap tempat hiburan malam memiliki standar dan aturan dalam menerima tamu.
“Tempat hiburan malam tentu memiliki aturan dan seleksi terhadap pengunjung. Jika ditemukan tindakan yang melanggar norma atau tidak pantas di dalam lokasi, maka pasti akan ditindak,” tegasnya.
Arul kembali menekankan bahwa kabar yang menyebut Helen’s Play Mart dipenuhi kelompok LGBT adalah tidak benar.
“Sekali lagi kami tegaskan, informasi yang menyebut Helen’s dipenuhi kaum LGBT itu tidak benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, APIH menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila informasi tersebut terbukti hoaks dan merugikan pihak pengusaha.
“Tentu pihak manajemen dan APIH akan mengambil langkah hukum dengan melapor ke kepolisian agar ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Ini sangat merugikan pengusaha dan bisa berdampak luas jika dibiarkan,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Arul menegaskan komitmen pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Seluruh pelaku usaha di bawah naungan APIH berkomitmen menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)
