Pemkab Luwu Laksanakan Perintah DPR Soal PT Masmindo, Pejabat Polda-Aliansi Tak Hadir
4 min read
Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu (kiri) bersama Wakapolres Kompol Misbahuddin memimpin rapat membahas perintah Komisi III DPR terhadap PT Masmindo Dwi Area di Belopa, Luwu. (Foto: Ist/HO)
Majesty.co.id, Luwu — Pemerintah Kabupaten Luwu telah menggelar pertemuan menindak lanjuti perintah Komisi III DPR terkait lahan yang disoal Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di area tambang emas PT Masmindo Dwi Area.
Pertemuan itu digelar di kantor Bupati Luwu, Belopa, Rabu (28/10/2026). Upaya mediasi masalah lahan ini tanpa diikuti Bupati Patahudding yang sebelumnya mengikuti RDP di Senayan, Jakarta.
Dalam siaran pers yang diterima Majesty.co.id, Kamis (29/10/2026), pertemuan itu dipimpin Wakil Bupati Luwu Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, beserta Wakil Kapolres, Kompol Misbahuddin tanpa pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Tidak hanya pejabat Polda Sulsel, rapat itu juga tak dihadiri perwakilan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat yang membawa masalah klaim lahan di area PT Masmindo ke DPR. Sementara pihak perusahaan mengutus Erlangga Gaffar selaku direktur.
Dhevy Bijak disebut menyayangkan belum terwujudnya pertemuan dengan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat.
Menurut Dhevy, penyelesaian sengketa membutuhkan keterbukaan dan kesediaan semua pihak untuk mengikuti proses yang telah difasilitasi pemerintah.
“Kami berharap kesempatan seperti ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Kalau memang ada hal yang perlu diklarifikasi atau disampaikan, forum inilah tempatnya,” kata Dhevy dalam keterangan tertulis.
“Pemerintah siap memfasilitasi, tetapi penyelesaian juga membutuhkan kerja sama dari semua pihak.”
Bukan kali pertama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat tak hadir membahas masalah lahan di area tambang emas itu.
Dalam RDP di Kantor DPRD Luwu pada 16 Oktober 2026, yang dihadiri Bupati Luwu bersama Forkopimda, kelompok tersebut juga absen.
Desak Perjelas Verifikasi Lahan
Ketua Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat, Yakobus Dundung, belum dapat dikonfirmasi ihwal tidak hadirnya dalam rapat di Luwu. Begitu juga Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Feby D.P. Hutagalung.
Majesty.co.id memperoleh salinan surat Yakobus kepada Bupati Luwu tertanggal 27 Oktober 2026.
Dalam dokumen itu, Yakobus meminta mediasi menghadirkan kedua belah pihak secara langsung.

Menurut Yakobus, dalam surat Sekda Luwu tertanggal 26 Oktober, tidak mencantumkan PT Masmindo sebagai pihak yang diundang rapat pada Rabu kemarin.
Pemkab Luwu mengundang sejumlah pihak termasuk pemangku adat Kedatuan Luwu dan ATR/BPN setempat.
Menurutnya, mediasi perlu dihadiri perwakilan Anak Adat Rante Balla Menggugat dan pimpinan atau perwakilan resmi PT Masmindo yang memiliki kewenangan untuk berunding dan mengambil keputusan, agar pembahasan dapat menghasilkan kesepakatan bersama.
Aliansi Anak Adar Rante Balla Menggugat juga meminta memperjelas agenda verifikasi lahan dan penyelesaian kompensasi.
Sesuai butir 3 rekomendasi Komisi III DPR mediasi diarahkan untuk mempercepat verifikasi kepemilikan lahan yang disengketakan di wilayah konsesi perusahaan serta pembayaran ganti rugi/kompensasi kepada pemilik dan/atau ahli waris secara transparan dan berkeadilan.
“Kami memohon agar kedua pihak diberi kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan dan mengklarifikasi dokumen. Selain SKT-A dan dokumen masyarakat, perusahaan juga diminta membawa data bidang tanah, peta, dasar pembebasan lahan, serta bukti pembayaran kompensasi yang berkaitan dengan objek sengketa,” tulis Yakobus dalam salinan suratnya dikutip Kamis (29/10/2026).
“Kami mohon perkembangan penyelesaian agar dilaporkan secara berkala kepada Komisi III DPR RI sebagaimana diminta dalam butir 3.”
Lima Perintah Komisi Hukum
Sebelumnya, Komisi Bidang Hukum DPR merekomendasikan 5 poin dalam RDP-RDPU bersama PT Masmindo, Bupati Luwu, Dirkrimum Polda Sulsel serta Aliansi Anak Adat Rante Balla Mengguga di Jakarta pada 7 Oktober 2026.
Rekomendasi pertama yaitu Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penanganan terhadap seluruh dugaan tidak pidana dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu termasuk pendalaman terhadap proses pembayaran, kompensasi kepada saudara Etik Polobuntu berdasarkan laporan korban yaitu Anak Adat Rante Balla Menggugat.

Poin kedua, Komisi III meminta Polda Sulsel mengevaluasi penanganan dua laporan polisi di Polres Luwu, yakni LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN dan LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.
Poin ketiga, Komisi III meminta Polda Sulsel dan Bupati Luwu memfasilitasi mediasi antara Anak Adat Rante Balla Menggugat dan PT Masmindo.
Selain itu, pada poin keempat, Komisi III meminta PT Masmindo menghentikan sementara kegiatan di wilayah yang disengketakan oleh Anak Adat Rante Balla Menggugat atau Rumpun Titing.
Poin kelima, Komisi III meminta Polda Sulsel mengawasi secara ketat pelaksanaan Surat Telegram Nomor STR/626/IX/RES.7.5/2026 oleh seluruh polres jajaran.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
