Praperadilan Kasus Nanas, Tim Hukum Bahtiar Nilai Penetapan Tersangka Janggal
3 min read
Suasana sidang praperadilan tersangka kasus bibit nanas Sulsel, Bahtiar Baharuddin, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (24/6/2026). (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Mantan Penjabat Guhernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas.
Sidang yang berlangsung di ruang Prof. Bagir Mannan Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (24/6/2026) menghadirkan saksi dari penyidik Kejati Sulsel selaku pihak termohon yang digugat Bahtiar Baharuddin.
Kuasa Hukum Bahtiar Baharuddin Irwan Muin mengatakan, sidang praperadilan yang ketiga tersebut memasuki tahap pembuktian dari termohon atau penyidik Kejati Sulsel.
Dalam persidangan terungkap, penyidik Kejati Sulsel diduga mendasarkan penetapan tersangka Bahtiar tanpa dua alat bukti yang cukup sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dasar penetapan tersangka itu tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup atau alat bukti yang sah,” kata Irwan Muin saat ditemui usai persidangan.
Menurut Irwan Muin, bukti T6 yang diperlihatkan penyidik dalam persidangan merupakan hasil gelar perkara penetapan tersangka pada 9 Maret 2026.
Dokumen itu adalah keterangan para saksi yang diduga menjadi pijakan penyidik Kejati Sulsel menjerat Bahtiar Baharuddin.
“Yang perlu saya soroti itu adalah bukti surat, karena ternyata bukti surat yang diajukan untuk menetapkan tersangka hanyalah surat tugas kepada auditor BPKP untuk melaksanakan audit bukan hasil audit,” tutur Irwan.
“Bukan hasil audit penentuan kerugian negara ataukah hasil dari audit tertentu, tidak ada,” imbuh Irwan Muin.
Pada persidangan sebelumnya, pihak Bahtiar Baharuddin menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
Menurut Irwan, ahli pada intinya menegaskan bahwa dalam menilai kecukupan alat bukti dan keabsahan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka, maka harus melihat tidak secara kuantitas matematis belaka.
“Tapi harus melihat apakah kualitas alat bukti itu terpenuhi, memiliki relevansi, memiliki keterkaitan, diperoleh dengan cara yang sah bukan dengan cara melawan hukum,” katanya.
Tujuannya, kata Irwan, agar hakim tunggal dalam memeriksa dan menilai perkara ini menelusuri tidak hanya jumlah saja tapi menelusuri kualitas alat bukti itu.
“Nah terlihat lah tadi di persidangan bahwa ternyata kualitas alat bukti yang diajukan jaksa itu meragukan, meragukan dari sisi kualitasnya, termasuk kerugian negara,” katanya.
Untuk agenda sidang selanjutnya pada Kamis (25/6/2026), pihak Bahtiar bakal menghadirkan ahli yang merupakan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Kepala Seksi Peneragan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka maupun kuasa hukumnya. Selaku penyidik, kami siap menghadapi proses praperadilan dan akan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh pengadilan,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis.
“Kami meyakini bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, berdasarkan alat bukti yang cukup, serta melalui prosedur yang berlaku,” pungkas Soetarmi.
Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas Sulsel tahun 2024.
Selain Bahtiar Baharuddin selaku mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Kejati Sulsel juga mentersangkakan Hasan Sulaiman selaku tim pendamping, Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK proyek yang belum ditahan karena alasan kesehatan dan Rio Erlangga selaku pihak swasta asal Bogor.
Kemudian, Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara sebagai pemenang tender, serta Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemerintah Kabupaten Takalar yang menjadi pelaksana kegiatan.
