Makassar Jadi Percontohan Nasional Sadar HAM, 2 Kelurahan Dipilih
4 min read
Wakil Menteri HAM Mugiyanto di Makassar, Senin (10/8/2026). (Foto: Diskominfo Makassar)
Majesty.co.id, Makassar – Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) yang digagas Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Kementerian HAM memilih Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai dua kelurahan percontohan di Makassar.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, kedua kelurahan tersebut diharapkan menjadi model dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM hadir di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Mugiyanto saat menghadiri penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kelurahan Mattoanging, Senin (10/8/2026).
Menurut Mugiyanto, pemerintah ingin membawa pemahaman HAM dari tingkat pusat hingga ke masyarakat. Sebab, HAM tidak hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik, tetapi juga mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, serta perlindungan kelompok rentan.
“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” kata Mugiyanto.
Penggerak HAM Turun ke Masyarakat
Kementerian HAM menempatkan masing-masing satu Penggerak HAM di Mattoanging dan Kaluku Bodoa. Mereka bertugas mengidentifikasi persoalan masyarakat sekaligus menjadi penghubung antara warga dan pemerintah.
Penggerak HAM bertugas memetakan berbagai persoalan, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman hingga kondisi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas dan masyarakat miskin.
“Kami rekrut dua orang sebagai Penggerak HAM untuk Desa Mattoanging dan Kaluku Bodoa,” jelasnya.
Mugiyanto mengatakan, data yang ditemukan Penggerak HAM akan dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM hingga pemerintah pusat.
Dengan cara itu, pemerintah dapat menentukan intervensi yang dibutuhkan masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah memiliki lima tanggung jawab utama dalam pemenuhan HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan dan memajukan HAM.
“Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Menurut Mugiyanto, program tersebut juga bertujuan memastikan persoalan HAM berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia mencontohkan, pemerintah harus memastikan anak usia sekolah mendapatkan pendidikan, masyarakat memperoleh layanan kesehatan, serta kelompok rentan mendapat perlindungan dan pelayanan yang layak.
“Intinya, Penggerak HAM ini menjadi ujung tombak di bidang hak asasi manusia untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan,” tuturnya.
Mugiyanto menyebut Makassar menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian dalam tahap awal program tersebut.
Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan pada 2026.
Ia berharap Mattoanging dan Kaluku Bodoa mampu menjadi model yang dapat diterapkan di wilayah lain.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penetapan dua kelurahan tersebut sebagai percontohan Sadar HAM.
Munafri berharap program itu menjadi langkah awal untuk memperluas edukasi dan penerapan nilai-nilai HAM ke seluruh kelurahan di Makassar.
“Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” kata Munafri.
Munafri menilai posisi Makassar sebagai pintu gerbang Indonesia Timur membuat literasi HAM semakin penting. Kota Makassar memiliki sekitar 1,4 juta penduduk, 15 kecamatan dan 153 kelurahan dengan masyarakat yang beragam.
Ia juga berharap Penggerak HAM tidak hanya bekerja dalam forum formal, tetapi turun langsung mendengar persoalan warga dan membantu pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat.
Munafri berharap Mattoanging dan Kaluku Bodoa benar-benar menjadi proyek percontohan yang dapat direplikasi di kelurahan lain.
“Dua kelurahan kami yang dijadikan percontohan ini semoga bisa menjadi pilot project yang benar-benar bisa kita duplikasi ke kelurahan-kelurahan lain untuk membangun kesadaran akan hak asasi manusia yang ada di Kota Makassar,” pungkas Munafri.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
