Pansus DPRD Sulsel Genjot Revisi Perda Aset, Kesiapan OPD Dipertanyakan
2 min read
Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Sulsel, Asman. (Foto: Humas Sekretariat/HO)
Majesty.co.id, Makassar — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pembahasan awal digelar bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Biro Hukum Setda Sulsel.
Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Sulsel, Asman, mengatakan pembahasan awal masih berfokus pada penyesuaian aturan daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.
“Ini masih pembahasan awal, kita belum masuk terlalu jauh pada inti pasal per pasal. Fokus kita saat ini memadankan aturan daerah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Asman usai rapat di kantor sementara DPRD Sulsel, Kota Makassar, Senin (10/8/2026).
Meski demikian, Pansus juga akan memasukkan kasus lokal dalam revisi Perda tersebut.
Asman mengatakan, sejumlah kondisi spesifik dalam pengelolaan aset di Sulsel perlu mendapat payung hukum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Setelah pembahasan bab per bab selesai, kita akan telusuri kondisi daerah yang belum terakomodasi di Permendagri. Sepanjang tidak bertentangan dengan hierarki perundang-undangan di atasnya, muatan lokal itu akan kita masukkan. InsyaAllah, target kita ranperda ini bisa tuntas bulan ini,” jelasnya.
Pansus Soroti Kesiapan OPD
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus Aset DPRD Sulsel, Rusli Sunali, meminta OPD teknis, khususnya BKAD dan Biro Hukum, menghadirkan pejabat yang menguasai materi pengelolaan aset.
Menurut Rusli, pejabat yang kompeten diperlukan agar berbagai pertanyaan teknis dalam pembahasan pasal demi pasal dapat langsung dijawab dan dicarikan solusinya.
“Sebab Ranperda ini adalah turunan undang-undang dan menjadi pedoman regulasi. Kalau perwakilan dari Biro Hukum atau bagian aset yang hadir tidak menguasai materi dan tidak bisa memberikan solusi, lebih baik rapat kita tunda saja,” tegas Rusli dalam forum rapat.
Ia menilai kesiapan OPD menjadi penting agar pembahasan tidak berjalan tanpa kepastian dari sisi hukum maupun teknis.
Rusli berharap pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Sulsel sekaligus tetap sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
