22/06/2026

Majesty.co.id

News and Value

Tak Bersih, Rezim Pemerintahan Andi Sudirman di Sulsel Dinodai Penggeledahan Dugaan Korupsi

3 min read
Rangkaian penggeledahan selama rezim Andi Sudirman, berbanding terbalik dengan capaian pencegahan korupsi yang pernah diraih Pemprov Sulsel.
Ilustrasi. Penggeledahan kasus korupsi di instansi Pemprov Sulsel oleh penyidik kejaksaan. (Foto: AI Generate/Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Rezim pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, diwarnai penggeledahan kasus dugaan korupsi.

Sejak dilantik memimpin Sulsel bersama wakil gubernur Fatmawati Rusdi pada 20 Februari 2025, sudah tiga kantor organisasi perangkat daerah digeledah jaksa.

Semuanya berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Beberapa “anak buah” Gubernur Sulsel Andi Sudirman bahkan masuk bui.

Terbaru, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sulsel. Korps Adhyaksa mengusut dugaan korupsi proyek perpustakaan digital.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Proyek perpustakaan digital itu digelar pada tahun anggaran 2022-2023 atau periode pertama Andi Sudirman memimpin Sulsel.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin mengaku akan kooperatif terkait penyelidikan jaksa dalam kasus pengadaan perpustakaan digital.

“Kami bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Iqbal Nadjamuddin dalam keterangan tertulis, Kamis.

Meski belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, rangkaian penggeledahan di lingkungan Pemprov Sulsel berbanding terbalik dengan capaian pencegahan korupsi yang pernah diraih.


Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sulsel pada 17 Juni 2026. (Foto: Penkum Kejati Sulsel)

Diketahui, Pemprov Sulsel pada 2022 menggembor-gemborkan predikat kategori hijau dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data KPK, nilai MCP Pemprov Sulsel pada 2021 mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Kasus Nanas, Anak Buah Tersangka


Tujuh bulan sebelum di Dinas Pendidikan, jaksa juga mengobok-obok dua kantor instansi Pemprov Sulsel untuk mengusut dugaan korupsi proyek bibit nanas.

Jaksa bahkan menggeledah beberapa ruangan di kompleks kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada 20 November 2025.

Di kantor Gubernur Sulsel, jaksa menggeledah ruang kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD. Di sana penyidik mengamankan sejumlah dokumen.

Selain itu, penyidik Kejati Sulsel menggeledah kantor Dinas Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulsel di Jalan Amirullah.

Dari penggeledahan itu, tiga ASN Pemprov Sulsel atau anak buah Andi Sudirman jadi tersangka dugaan korupsi bibit nanas.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menggeledah kantor milik Pemprov Sulsel di Kota Makassar, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)

Soal pemberantasan korupsi, Andi Sudirman dalam berbagai kesempatan mengaku berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Muhammad Salim Basmin, meminta publik mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujar Salim Basmin.

“Meskipun ada proses hukum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen menjaga agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Banyak Temuan BPK


Selain penggeledahan kasus korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK juga memberikan sejumlah catatan penting atas laporan keuangan pemerintahan Andi Sudirman di tahun 2025.

Meski meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK mencatat 3 temuan pemeriksaan yang harus jadi perhatian Pemprov Sulsel.

Satu di antaranya adalah utang beban sebesar Rp705 miliar yang tidak dianggarkan Pemprov Sulsel di tahun 2025.

Padahal, utang beban itu adalah hak kabupaten-kota yang belum dibayarkan dari dana bagi hasil dan bantuan keuangan.

Masalah ini jadi temuan BPK. Termasuk kewajiban Pemprov Sulsel membayar dana sharing iuran BPJS Kesehatan kepada kabupaten-kota senilai total Rp278 miliar.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.