MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres, KPU segera sahkan Prabowo-Gibran
2 min readKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum Pilpres 2024 di Jakarta, Senin (22/4/2024). (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
Majesty.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Tidak hanya pasangan AMIN, MK juga memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan dan mengetuk palu amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024)
MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Begitu juga permohonan pasangan AMIN.
Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
KPU Segera Sahkan Prabowo-Gibran
Pasca MK memutuskan menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024.
Melansir Antara, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan capres terpilih pada Rabu (24/4/2024).
“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta.
Hasyim menjelaskan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, DPR RI hingga DPRD kabupaten/kota tetap sah.
“Sebagai konsekuensinya, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim.