04/05/2024

Majesty.co.id

News and Value

Idrus Marham klaim MK akan Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

2 min read
Gugatan pemohon dinilai tak terbukti
Ketua Ikatan Alumni UIN Alauddin Makassar, Idrus Marham pada acara halalbihalal UIN Alauddin di Samata, Gowa, Jumat (19/4/2024). (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Gowa – Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Idrus Marham yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Setelah memperhatikan, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonannya itu, menurut kami bukan merupakan bukti,” ujar Idrus Marham kepada awak media usai menghadiri acara Halalbihalal bersama Civitas Akademika UIN Alauddin di Samata, Gowa, Jumat (19/4/2024).



Menurut Idrus yang juga Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar itu, MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan sebagainya.

“Kesimpulan dalam pandangan saya bahwa MK yang memutuskan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum, akan menolak permohonan mereka,” ujar Mantan Menteri Sosial itu.

Jadi Referensi Penataan Sistem Politik


Meski demikian, Idrus Marham berharap, ke depan perlu banyak penataan sistem politik Indonesia. Sehingga pikiran-pikiran yang disampaikan paslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD hendaknya menjadi satu dasar yang kemudian menjadi rekomendasi.

“Rekomendasi penting di sini adalah yang perlu diperhatikan oleh MK adalah bagaimana MK membuat rekonstruksi Tap MPR tahun 2001 nomor 6 tentang etika kehidupan berbangsa untuk ditindak lanjutkan seperti apa,” jelasnya.

“Saya kira kehidupan berbangsa kita saat ini tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru yang boleh saja lebih rumit dari masalah yang ada hari ini,” imbuh Idrus.



Untuk diketahui, MK dijadwalkan akan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan lantaran diduga Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang karena bantuan aparat pemerintah dan Bansos.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | All Rights Reserved.