AMAN Sinjai Kaji Percepatan Pengakuan-Perlindungan Hak Masyarakat Adat
2 min read
Suasana diskusi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN Sinjai di wilayah Adat Rumbia, Terasa, Sinjai Barat, Senin (1/6/2026). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Sinjai – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai menggelar diskusi di wilayah masyarakat Adat Rumbia, Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Sinjai, Senin (1/6/2026).
Diskusi AMAN Sinjai dengan masyarakat Adat Rumbia ini untuk mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Terasa, Nasse, beberapa Pengurus Daerah AMAN Sinjai.
Selain itu, hadir langsung Direktur Advokasi, Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman.
Mereka mendiskusikan tentang substansi gerakan masyarakat adat dalam mendorong pengakuan dan perlindungan hak atas wilayah adat dan hutan adat.
Ia menyebut bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat adat ini sifatnya substansial untuk segera diakui pemerintah.
“Agar generasi mendatang memiliki kepastian hak atas tanah dan ruang hidupnya,” ujar Muhammad Arman di sela-sela diskusi tersebut.
Salah satu masyarakat Adat Rumbia menjelaskan permasalahan sejauh ini yang mereka alami, misalnya pemasangan batas kawasan hutan oleh pemerintah yang gencar dilakukan di kebun warga.
Kata dia, hal tersebut adalah bentuk perampasan ruang hidup, sebab wilayah itu adalah tanah yang turun temurun dikelola oleh warga.
Untuk itu, penting segera diakui supaya tidak rentan ruang hidup warga dirampas
“Kalau kami, ya, kami tegas menolak segala bentuk perampasan ruang hidup di tanah yang turun temurun dari nenek moyang kami,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Untuk itu, ia berharap negara segera mengakui perlindungan masyarakat adat khususnya di Rumbia.
Penulis: Suedi
