17/07/2026

Majesty.co.id

News and Value

Dosen UNM Soroti Polda Sulsel Hentikan Kasus Eks Rektor Karta Jayadi

3 min read
Karta Jayadi pada 2025, dipolisikan Dosen Q atas dugaan kekerasan seksual serta distribusi konten dewasa yang dialaminya sejak 2022 melalui pesan WhatsApp.
Dosen Q pelapor mantan Rektor UNM, Karta Jayadi pada konferensi pers di Kota Makassar, Kamis (16/7/2026). (Foto: Majesty.co.id/Ncas)

Majesty.co.id, Makassar – Dosen yang melaporkan mantan rektor Universitas Negeri Makassar atau UNM, Karta Jayadi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan distribusi konten dewasa secara daring, akhirnya buka suara.

Dosen inisial Q muncul di muka publik, setelah Polda Sulsel menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan dumas (SP3D) penyelidikan laporannya terhadap Karta Jayadi.

Dosen Q menyoroti Polda Sulsel yang menutup kasus dugaan pelecehan seksual serta pelanggaran UU ITE tersebut, dengan alasan tak cukup bukti pada 8 Juni 2026.

Padahal, Dosen Q membawa banyak bukti kepada penyidik saat perkara ini ditangani Ditreskrimsus dan Perlindungan Perempuan dan Anak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Bukti itu termasuk keterangan pihak Itjen Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sainstek, soal pemberhentian Karta sebagai rektor UNM gegara aduan tersebut.

“Sangat aneh yah. Jadi kita hitung ada delapan bukti yang kita ajukan. Sama ini juga, dari Kementerian bersaksi, mereka [kementerian] menguatkan bahwa ada pemberhentian,” kata Dosen Q di Kota Makasssr, Kamis (16/7/2026).

Ia juga menyesalkan mengapa laporannya tidak ditangani lebih dulu oleh bidang PPA-PPO sebelum disidik bidang siber Diretrkrimsus Polda Sulsel hingga dihentikan.

Selain itu, Dosen Q mempertanyakan gelar perkara khusus Polda Sulsel, yang dianggap terkesan sebagai pemeriksaan tanpa dihadiri Karta maupun kuasa hukumnya.

Belum lagi Polda Sulsel menerbitkan SP2HP yang lebih dulu diketahui pihak Karta, dibanding dirinya sebagai pelapor.

Tak terima hal itu, Dosen Q sempat melaporkan bocornya SP2HP tersebut kepada Kapolda dan Propam hingga penyidik diperiksa.

“SP2HP kan itu hak saya, bukan pelaku tapi kenapa sudah mereka tahu duluan,” katanya.

Polda Sulsel belum dapat dimintai tanggapan ihwal komentar Dosen Q yang mendesak kasus ini diusut kembali secara transparan.

Kuasa hukum Dosen Q, Rosmiati Sain dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Sulsel menyebut, pihaknya sudah menyurati polda agar kasus ini kembali dibuka.

LBH APIK mengajukan bukti-bukti baru serta menambahkan pasal Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Namun, upaya hukum tersebut belum ditanggapi.

“Upaya lain yang dilakukan adalah menyampaikan aduan dan atensi penanganan kasus ini kepada Direktur PPA-PPO Bareskrim Mabes Polri dan dukungan gelar perkara khusus di Polda Sulsel,” kata Rosmiati Sain di Makassar, Kamis (16/7/2026).

Karta Jayadi pada 2025, dipolisikan Dosen Q atas dugaan kekerasan seksual serta distribusi konten dewasa yang dialaminya sejak 2022 melalui pesan WhatsApp.

Dosen Q juga mengadu ke Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sainstek. Akibatnya, Karta dicopot sebagai Rektor UNM pada 23 Januari 2026 dan pangkatnya diturunkan.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.