Komite Adat Demoi DPRD Sulsel, Desak Angketkan GMTD Tanjung Bunga
3 min read
Kolase. Aksi unjuk rasa Komite Adat dan Budaya Sulsel di kantor sementara DPRD Sulsel, Kota Makassar, Kamis (16/7/2026). (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Massa yang tergabung dalam Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat menggelar aksi unjuk rasa di kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (16/7/2026).
Dalam aksi tersebut, puluhan demonstran berulang kali meminta Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi (Cicu), Ketua Komisi D Andi Kadir Halid, serta Wakil Ketua DPRD Supriadi Arif untuk menemui mereka.
Massa mendesak DPRD Sulsel segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mengusut dugaan pelanggaran PT Gowa Makassar Tourism Development atau GMTD sebagai pengelola kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Jenderal Lapangan Komite Budaya, Zubhan Ekafriansyah, mengatakan pembentukan hak angket DPRD Sulsel diperlukan karena aktivitas GMTD dinilai masih berlangsung di atas lahan yang berstatus sengketa.
Menurutnya, DPRD Sulsel bersama pihak GMTD telah menyepakati penghentian aktivitas di lokasi hingga persoalan kepemilikan tanah selesai.
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan perampasan tanah adat atau tanah ulayat milik masyarakat di kawasan Tanjung Bunga.
Zubhan menduga terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1991 dan 1995 yang mengatur kawasan Tanjung Bunga sebagai wilayah pengembangan pariwisata.
Namun, kata dia, sekitar 60 persen kawasan tersebut kini dikuasai oleh GMTD.
Tak hanya itu, demonstran juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembagian dividen kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Karena dalam rapat dengar pendapat yang kedua, sudah terbuka berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan pihak GMTDC. Saat itu mereka tidak mampu menjawab dengan data. Oleh karena banyaknya dugaan pelanggaran tersebut, kami menuntut dibentuknya Pansus Hak Angket,” kata Zubhan.
Menurutnya, apabila melalui hak angket ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus menghentikan kebijakan maupun aktivitas ekonomi GMTDC.
Kecewa Tak Ditemui Anggota Dewan
Massa mengaku kecewa karena tidak satu pun anggota DPRD Sulsel menemui mereka selama aksi berlangsung.
Meski demikian, perwakilan Sekretariat DPRD Sulsel disebut telah berjanji menerima perwakilan demonstran pada Jumat (17/7/2026).
“Kami tetap akan terus mengawal persoalan ini. Tadi ada perwakilan DPRD yang berjanji akan menerima kami besok. Itu menjadi komitmen yang kami pegang,” ujarnya.
Zubhan menegaskan pihaknya akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga mendapat tindak lanjut dari DPRD Sulsel.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menggelar aksi lanjutan apabila DPRD tidak segera menindaklanjuti aspirasi mereka.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh simpul gerakan untuk melakukan aksi lanjutan apabila DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tidak menindaklanjuti kesepakatan ini. Kami berkomitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA itu membawa dua tuntutan utama, yakni pembentukan Pansus Hak Angket terkait dugaan persoalan GMTD serta pelaporan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian dividen.
Usai berunjuk rasa di DPRD Sulsel, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
