Seleksi Komisioner Baznas Makassar Diminati 68 Pendaftar, Guru Besar Ikut Bersaing
2 min read
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Mohammad Syarief. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar mencatat antusiasme yang tinggi dalam proses seleksi calon komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode mendatang.
Hingga penutupan pendaftaran, tercatat sebanyak 68 orang resmi mendaftarkan diri untuk ikut bersaing sebagai Komisioner Baznas Makassar.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengungkapkan bahwa pendaftar calon komisioner Baznas berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari praktisi, aktivis sosial, akademisi, hingga unsur organisasi keagamaan.
“Jumlah pendaftar mencapai 68 orang. Ini menunjukkan minat yang besar dari masyarakat untuk berkontribusi dalam pengelolaan zakat di Kota Makassar,” kata Mohammad Syarief dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Menariknya, seleksi kali ini juga diikuti oleh sejumlah akademisi berkualifikasi tinggi, termasuk pendaftar bergelar Guru Besar (Profesor) serta Doktor.
Selain itu, terdapat perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tiga orang petahana yang kembali mencalonkan diri, meski ketua Baznas periode sebelumnya dipastikan tidak ikut mendaftar.
Saat ini, panitia seleksi sedang melakukan tahapan pemeriksaan berkas administrasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari.
Syarief berharap melalui proses yang transparan ini, akan terpilih komisioner yang profesional dan berintegritas.
“Hingga penutupan pendaftaran, total sebanyak 68 orang resmi mendaftarkan diri. Hasil seleksi administrasi selanjutnya akan dilaporkan kepada panitia seleksi untuk ditinjau dan ditetapkan,” tuturnya.
Peserta yang dinyatakan lolos administrasi akan melanjutkan ke tahap tes berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT).
Tes CAT calon komisioner Baznas Makassar dijadwalkan berlangsung pada 20–21 April mendatang di MAN 2 Makassar, bekerja sama dengan Kementerian Agama.
Materi ujian meliputi pemahaman fikih zakat, regulasi pengelolaan zakat, serta wawasan peran strategis Baznas.
Proses seleksi ini nantinya akan menyaring peserta menjadi 10 besar berdasarkan kewenangan panitia seleksi.
Nama-nama tersebut kemudian akan diajukan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk mengikuti tahapan lanjutan di Baznas pusat.
“Secara umum mekanisme seleksi masih sama seperti periode sebelumnya, namun kali ini lebih selektif karena didukung sistem aplikasi dari Kementerian Agama,” tutup Mohammad Syarief.
