19/04/2026

Majesty.co.id

News and Value

Catat! Makan-Minum di Rujab Pimpinan DPRD Sulsel bukan untuk Pribadi, Masyarakat Bisa Nikmati

2 min read
Sekretariat DPRD Sulsel menegaskan bahwa dana makan-minum maupun kebutuhan rumah tangga diperuntukkan bagi operasional kedinasan, bukan untuk konsumsi pribadi pimpinan.
Ilustrasi. Gedung DPRD Sulsel di Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar — Belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretariat DPRD Sulsel menegaskan bahwa alokasi tersebut diperuntukkan bagi operasional kedinasan, bukan untuk konsumsi pribadi pimpinan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, Muhammad Jabir, menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, digariskan bahwa pimpinan DPRD yang menempati rumah jabatan berhak mendapatkan belanja rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Belanja rumah tangga tersebut merupakan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada fungsi jabatan pimpinan DPRD,” kata Muhammad Jabir dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).

Jabir menambahkan, penggunaan anggaran tersebut ditujukan untuk menunjang aktivitas kedinasan yang memiliki intensitas kunjungan tinggi pada waktu-waktu tertentu.

“Penggunaannya tidak bersifat pribadi, melainkan untuk menunjang aktivitas kedinasan, seperti penerimaan tamu pemerintah, masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.

Selain untuk penerimaan tamu, komponen belanja rumah tangga juga mencakup kebutuhan operasional sehari-hari di rumah jabatan.

Seluruh rincian anggaran telah direncanakan secara transparan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

“Perencanaan dilakukan berdasarkan estimasi kebutuhan selama satu tahun dan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku,” ujarnya.

Meski telah dianggarkan untuk setahun, Jabir menekankan bahwa realisasi anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan riil setiap bulan.

Hal ini menyebabkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) setiap tahunnya karena tidak semua anggaran yang direncanakan habis terpakai.

Mekanisme pengadaan barang juga dipastikan mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem e-katalog dengan melibatkan penyedia yang terkualifikasi.

“Dengan demikian, seluruh proses penganggaran hingga pelaksanaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sulsel dipastikan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel,” tandas Muhammad Jabir.

Sebelumnya, ramai pemberitaan mengenai anggaran kebutuhan rumah tangga dan belanja makan-minum rujab pimpinan DPRD Sulsel.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.