21/07/2026

Majesty.co.id

News and Value

Badan Perda DPRD Sulsel Konsultasikan Ranperda Pajak Tambang-Status Jamkrida

3 min read
Konsultasi DPRD Sulsel di Kemendagri ini untuk mempercepat dan mematangkan rancangan regulasi daerah.
Sejumlah Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sulsel saat menggelar konsultasi di kantor Kemendagri, Jakarta. (Foto: Humas DPRD Sulsel)

Majesty.co.id, Jakarta — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, pada Kamis (16/7/2026).

Konsultasi DPRD Sulsel di Kemendagri ini untuk mempercepat dan mematangkan rancangan regulasi daerah, khususnya bagi aturan yang berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Rombongan kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, bersama Wakil Ketua Bapemperda, Yeni Rahman.

Kehadiran mereka disambut hangat oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Wilayah II pada Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Wahyu Perdana Putra.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda DPRD Sulsel memfokuskan pembahasan pada rencana pembentukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) utama.

Ranperda yang pertama mengatur tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Selanjutnya, Ranperda yang kedua membahas tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jamkrida Sulawesi Selatan.

Terkait Ranperda IUPK, Bapemperda menyoroti urgensi aturan ini demi memperkuat dasar hukum dan mekanisme tata kelola penerimaan daerah dari sektor pertambangan.

Hal ini penting agar penghitungan, pelaporan, hingga pembayaran dari keuntungan bersih pemegang IUPK dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara untuk Ranperda Jamkrida, konsultasi ini bertujuan memastikan bahwa proses perubahan bentuk hukum perusahaan pelat merah tersebut memiliki landasan yang jelas.

Perubahan status ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan serta tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sulsel ke depannya.

Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, menegaskan bahwa konsultasi dengan Kemendagri adalah tahapan krusial dalam proses harmonisasi.

Hal ini diperlukan guna memastikan setiap Ranperda yang akan dibahas memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak berbenturan dengan kewenangan maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembentukan Perda tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan daerah, tetapi juga harus memastikan adanya kesesuaian antara aspek kewenangan, landasan hukum, substansi pengaturan, dan kepentingan masyarakat,” kata Saharuddin.

Maka dari itu kata Saharuddin, konsultasi dengan Kemendagri menjadi bagian penting agar Ranperda yang diusulkan dapat disusun secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Turut hadir dalam proses konsultasi ini unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, serta Direktur Jamkrida Sulsel.

Bapemperda DPRD Sulsel berharap hasil diskusi bersama Kemendagri ini dapat menjadi bahan penyempurnaan rancangan regulasi.

Dengan demikian, pembentukan kedua Ranperda tersebut dapat berjalan terencana, sesuai prosedur, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan strategis pembangunan di Sulawesi Selatan.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.