Kubu Bupati Gowa Bongkar Kejanggalan Putusan MA, Undangan Klarifikasi Tak Pernah Sampai
2 min read
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bersama kuasa hukumnya, Adhi Bintang (kanan) memperlihatkan salinan surat undangan klarifikasi Mahkamah Agung. Dokumen ini tak pernah sampai ke Husniah. (Foto: Majesty.co.id/Anca/Str)
Majesty.co.id, Makassar – Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yaitu Adhi Bintang, mengungkap kejanggalan dari proses putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji pendapat DPRD untuk memberhentikan politisi PAN itu dari kursi bupati.
Salah satu kejanggalan yang dimaksud Adhi Bintang adalah surat pemberitahuan atau klarifikasi dari MA kepada Husniah.
Surat undangan klarifikasi tertanggal 31 Agustus 2026 itu tak pernah sampai ke tangan Husniah Talenrang. Akibatnya, MA memutus uji pendapat DPRD Gowa tanpa menimbang sanggahan ibu dua anak tersebut.
Dokumen tersebut justru kata Adhi Bintang diantarkan oleh pihak PT Pos Indonesia ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.
“Pengiriman surat yang merupakan dokumen negara ini bukan ke kantor bupati atau ke pihak yang ditujukan yaitu bupati. Surat itu dikirim ke pengadilan agama,” kata Adhi Bintang di Rujab Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.
Adhi menilai tidak wajar jika surat panggilan MA itu salah alamat. Apalagi ada jangka waktu cukup panjang agar dokumen diambil dari pengadilan ke Husniah.
Adhi menyebut, undangan pemberitahuan klarifikasi itu baru diambil pihak PT Pos setelah putusan MA keluar pada 1 Oktober 2026.
“Yang jadi tanda tanya adalah, siapakah yang memerintahkan surat itu dikirim ke pengadilan agama? Di mana nyata-nyata di surat tersebut tertulis jelas ditujukan ke bupati,” beber Adhi Bintang.
Hingga saat ini, surat undangan klarifikasi MA terhadap Husniah belum diterima oleh ibu dua anak tersebut.
Menurut Adhi Bintang, kejanggalan ini mengakibatkan kliennya tak pernah menyampaikan sanggahan kepada MA selaku pihak yang digugat.
“Padahal ini hak klien kami untuk menjawab, menyanggah, ke Mahkamah Agung. Sampai malam ini kami konferensi pers, Bupati Gowa belum sama sekali memegang surat ini,” kata Adhi Bintang sembari memperlihatkan dokumen berupa tangkapan layar surat panggilan MA.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa untuk memberhentikan Siti Husniah Talenrang sebagai kepala daerah.
Putusan nomor perkara Nomor 1 P/UP/2026 diputus MA pada Kamis (1/10/2026). Uji pendapat DPRD Gowa pasca pansus angket dinyatakan sah secara hukum.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
