Besaran TPP ASN Pemkot Makassar Mengacu Kajian LAN
2 min read
Gedung utama Balai Kota Makassar di Jalan Ahmad Yani. (Foto: Majesty.co.id/Arya Wicaksana)
Majesty.co.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar sedang menyusun jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Besaran TPP ASN Pemkot Makassar bakal mengacu hasil kajian Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Kedua pihak telah membahas nominal TPP ASN dalam rapat di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengatakan, kajian tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme penetapan TPP ASN berjalan sesuai ketentuan aturan.
“Kita menunggu hasil sampai selesai untuk memastikan berapa nilai TPP yang bisa diperoleh di setiap tingkatan yang ada di lingkup Pemerintah Kota Makassar,” kata Appi dalam keterangan tertulis.
Setelah kajian TPP ASN selesai, Pemkot Makassar tetap berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Kata Appi, hal itu bertujuan memperoleh formulasi final angka TPP ASN yang sesuai dengan regulasi nasional.
“Setelah semua selesai, LAN tetap menjadi konsultan bagi kita untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
“Kemudian hasilnya juga tetap kita dorong ke Kementerian Dalam Negeri untuk pola penentuan finalnya,” tambah Appi.
Meski menunggu kajian LAN, saat ini Pemkot Makassar telah menerapkan sistem TPP.
Namun, berdasarkan hasil kajian terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi besaran nilai TPP sehingga perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih objektif dan terukur.
“Nah, ini kita lakukan untuk melihat secara detail. Bentuknya adalah kajian yang dilakukan tim dari LAN RI,” tuturnya.
Selain TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI mengkaji sistem pengupahan bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik.
Appi menjelaskan, keberadaan PJLP sejak awal dirancang sebagai salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan tenaga pendukung pemerintah setelah berakhirnya skema tenaga honorer atau yang dikenal dengan istilah “Laskar Pelangi”.
“Karena itu, menurut saya, diperlukan kajian yang komprehensif agar penentuan besaran penghasilan PJLP tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan beban kerja,” imbuh dia.
Melalui kajian tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem pemberian TPP ASN maupun pengupahan PJLP dapat semakin transparan, terukur, berkeadilan.
