Luwu Timur Satu-satunya Kabupaten di Sulsel Diganjar Satya JKN Award 2026
3 min read
Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) menyerahkan trofi Satya JKN Award kepada Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam di Jakarta. (Foto: Ist)
Majesty.co.id, Jakarta — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur meraih penghargaan Satya JKN Award 2026 kategori Pemerintah Daerah Paling Berkomitmen dalam Implementasi Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2026.
Penghargaan tersebut hanya diberikan kepada dua kabupaten di Indonesia, yakni Luwu Timur dan Morowali Utara.
Luwu Timur juga menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yang menerima penghargaan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyerahkan penghargaan itu kepada Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Satya JKN Award merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang menunjukkan komitmen dalam mendukung keberlangsungan Program JKN.
Pada 2026, sebanyak delapan pemerintah daerah ditetapkan sebagai penerima penghargaan atas komitmen dalam implementasi kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN. Jumlah tersebut terdiri atas empat pemerintah provinsi, dua pemerintah kota, dan dua pemerintah kabupaten.
Penilaian penghargaan didasarkan pada tiga aspek utama, yakni penerbitan regulasi daerah yang mendukung kepatuhan kepesertaan JKN, implementasi regulasi tersebut, serta tindak lanjut pemerintah daerah terhadap kepatuhan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Bupati Irwan menghadiri kegiatan itu didampingi Kepala BPJS Kesehatan Kantor Luwu Timur Fadilah, Kepala Dinas Kesehatan Helmy Kahar, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Joni Patabi, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja A. Abd. Rasyid.
Ibas Dorong Perusahaan Daftarkan Seluruh Karyawan ke BPJS Kesehatan
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam mengatakan penghargaan tersebut menjadi hasil dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kepatuhan penyelenggaraan Program JKN.
Salah satu langkah yang ditempuh Pemkab Luwu Timur ialah menerbitkan peraturan bupati sebagai dasar regulasi untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerjanya.
“Luwu Timur telah menjalankan program-program kepatuhan oleh JKN yang alhamdulillah hari ini membuahkan hasil yang luar biasa, yang mana kami Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Peraturan Bupati sebagai regulasi pendukung untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Joni Patabi, menjelaskan bahwa implementasi regulasi tersebut turut didukung melalui pemanfaatan aplikasi SIAP KERJA milik dinas ketenagakerjaan kabupaten.
Aplikasi itu digunakan untuk mendukung pemenuhan persyaratan administrasi perusahaan, termasuk yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Dengan adanya aplikasi SIAP KERJA dari Disnaker Kabupaten, perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan berupa surat rekomendasi penerbitan BPJS Kesehatan sebelum mendaftarkan karyawannya, dalam hal ini pekerja dengan status PKWT,” ungkap Joni.
BPJS Kesehatan Apresiasi Komitmen Pemerintah Daerah
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan seluruh pihak yang berkontribusi dalam mendukung keberlangsungan Program JKN.
Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak diperlukan untuk memperkuat prinsip gotong royong sekaligus memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarga mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas komitmen, dedikasi, dan kolaborasi dalam memperkuat gotong royong serta memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya,” tutur Prihati Pujowaskito.
Penghargaan Satya JKN Award 2026 menjadi bentuk pengakuan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam memperkuat regulasi dan mendorong kepatuhan badan usaha terhadap penyelenggaraan Program JKN.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
