05/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

Bupati Gowa Husniah Talenrang Tuding Surat Klarifikasi dari MA Dibajak

3 min read
Husniah Talenrang menyebut surat yang seharusnya diterima untuk menyampaikan tanggapan kepada MA, diduga dibajak pihak tertentu.
Bupati Gowa Husniah Talenrang menyampaikan keterangan pers di rumah jabatannya, Minggu (4/10/2026). (Foto: Majesty.co.id/Anca/Str)

Majesty.co.id, Gowa – Bupati Kabupaten Gowa, Sulsel, Sitti Husniah Talenrang, berencana menempuh jalur hukum menyusul dugaan sabotase terhadap surat tanggapan yang menjadi haknya dalam proses uji pendapat DPRD Gowa di Mahkamah Agung (MA).

Husniah Talenrang mengungkapkan dugaan pembajakan tersebut dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.

Didampingi kuasa hukumnya dari Trisula Law Firm, Husniah Talenrang menyebut surat yang seharusnya diterima untuk menyampaikan tanggapan kepada MA diduga dibajak pihak tertentu saat dikirim melalui pos.

“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA, tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” kata Husniah.

Ia mengaku terkejut dengan kejadian tersebut. Pasalnya, surat tanggapan itu merupakan bagian dari haknya sebagai kepala daerah untuk memberikan penjelasan dalam proses hukum yang berkaitan dengan usulan pemberhentian dirinya.

Sebagai tindak lanjut, Husniah akan menyampaikan keberatan secara resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia juga memastikan akan mengambil langkah hukum atas dugaan sabotase tersebut.

“Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa,” tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan setelah Husniah mengetahui putusan MA tertanggal 1 Oktober 2026 terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa atas usulan pemberhentian dirinya.

Proses Politik di Gowa Tidak Sehat


Di tengah proses tersebut, Husniah turut menyoroti dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Gowa.

Ia menilai polemik yang berkepanjangan berpotensi menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya,” ujarnya.

“Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan,” lanjutnya.

Adapun penjelasan lebih terperinci mengenai persoalan surat tanggapan dan aspek hukum dari putusan MA akan disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

Husniah juga mengingatkan masyarakat agar tidak terseret dalam polemik politik yang sedang berlangsung.

Ia berharap situasi di Gowa tetap kondusif sehingga aktivitas pemerintahan dan kehidupan masyarakat tidak terganggu.

“Saya hanya ingin memesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik,” tuturnya.

“Kita jaga sama-sama ini Gowa, kita jaga sama-sama ini daerah ta,” sambungnya.

Meski mempersoalkan dugaan sabotase surat, Husniah menegaskan tetap menghormati proses hukum dan mekanisme pemerintahan yang berjalan.

Ia menyatakan akan mengikuti tahapan yang melibatkan MA maupun Kemendagri.

“Saya tetap menghargai proses baik ini proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kemendagri,” pungkasnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.