Di Kementerian, Komisi E DPRD Sulsel Perjuangkan 11.719 Siswa Tak Tertampung SMA Negeri
3 min read
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah (kanan) bersama anggota komisi dalam audiens di kantor Kemendikdasmen di Jakarta. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Jakarta – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memperjuangkan nasib 11.719 calon siswa yang tidak tertampung di SMA Negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Perjuangan Komisi E DPRD Sulsel yang membidangi pendidikan, dilakukan melalui dengan bertandang ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen pada 19–21 Juli 2026.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah bersama para anggota Komisi E dan didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Andi Ibrahim.
Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan dari orang tua dan calon siswa yang belum memperoleh kursi di SMA Negeri pada SPMB Sulsel 2026.
“Kunjungan ini berangkat dari banyaknya laporan orang tua dan calon murid yang belum memperoleh tempat bersekolah di SMA Negeri, sehingga Komisi E memandang perlu memperoleh solusi langsung dari pemerintah pusat untuk kemudian dijalankan bersama Dinas Pendidikan,” kata Andi Tenri Indah dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Sulsel, jumlah calon siswa yang tidak tertampung paling banyak berada di Kabupaten Gowa sebanyak 2.338 orang, Kota Makassar 2.235 orang, dan Kabupaten Maros 1.417 orang.
Ketiga daerah tersebut menyumbang lebih dari separuh jumlah calon siswa yang belum memperoleh kursi SMA Negeri di Sulawesi Selatan.
Dalam pertemuan itu, Komisi E mengajukan dua usulan kepada Kemendikdasmen yakni penambahan rombongan belajar pada sekolah yang masih memiliki ruang kelas tersedia, serta penambahan kapasitas siswa dalam satu kelas dari 36 menjadi 40 orang.
Namun, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa batas maksimal 36 siswa ditetapkan berdasarkan standar ukuran ruang kelas dan kenyamanan proses belajar mengajar.
Kendati demikian, pemerintah pusat membuka peluang pemberian diskresi pada kondisi tertentu, terutama terkait faktor keterjangkauan sekolah.
Komisi E meminta Dinas Pendidikan Sulsel segera menyusun pemetaan yang lebih rinci hingga tingkat zona dan satuan pendidikan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan segera menuntaskan pemetaan, memutakhirkan Data Pokok Pendidikan dan mengirimkan surat resmi kepada Direktur Jenderal mengingat waktu menjelang tahun ajaran baru sangat terbatas,” kata Andi Tenri Indah.
Komisi E juga menilai dukungan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sangat menentukan agar proses tersebut segera berjalan.
Selain penambahan rombongan belajar dan diskresi jumlah siswa per kelas, DPRD Sulsel turut mengusulkan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) pada Tahun Anggaran 2027, khususnya di Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, serta Kota Makassar bagian utara dan timur.
“Komisi E akan terus mengawal ketiga usulan tersebut sampai memperoleh keputusan. Tidak boleh ada satu pun anak di Sulawesi Selatan yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan semata-mata karena keterbatasan kursi,” tegas Andi Tenri Indah.
