AD-ART Rampung, Ketua Umum IKA Unhas 2031 Berpeluang Dipilih Langsung
3 min read
Suasana rapat tim Adhoc membahas AD dan ART IKA Unhas, pokok-pokok program kerja, serta rekomendasi Mubes di Hotel MaxOne Makassar. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Tim adhoc Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) merampungkan pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pokok-pokok program kerja, serta rekomendasi Mubes.
AD/ART maupun sejumlah beleid IKA Unhas dibahas dalam rapat maraton selama dua hari di Hotel MaxOne Makassar pada Sabtu-Minggu (30-31/5/2026).
Salah satu poin penting yang disepakati adalah peluang penerapan sistem pemilihan langsung Ketua Umum IKA Unhas pada periode 2031-2036.
Tim adhoc dibentuk berdasarkan keputusan Mubes IKA Unhas yang berlangsung di Hotel Four Points Makassar pada 2 Mei 2026.
Tim tersebut diberi mandat untuk menyempurnakan AD/ART, merumuskan pokok-pokok program kerja, serta menyusun rekomendasi hasil Mubes.
Ketua Panitia Mubes IKA Unhas, Muhammad Ramli Rahim, mengatakan rapat tim adhoc dilaksanakan secara hybrid dengan peserta hadir langsung maupun melalui Zoom Meeting.
“Ini adalah amanah Mubes IKA Unhas yang harus dituntaskan. Setelah rampung, hasilnya akan diserahkan kepada ketua umum terpilih,” kata Ramli usai penutupan rapat, Minggu (31/5/2026).
Ramli menjelaskan panitia memfasilitasi seluruh proses pembahasan hingga tim adhoc berhasil menetapkan AD/ART, pokok-pokok program kerja, dan rekomendasi Mubes.
“Semoga yang ditetapkan tim adhoc bisa menjadi panduan bagi kepengurusan IKA Unhas periode 2026-2031,” ujar alumni Fakultas MIPA Unhas tersebut.
Koordinator Tim Adhoc, Husba Padha, mengungkapkan secara substansi tidak banyak perubahan dalam draf yang dibahas. Namun terdapat sejumlah poin strategis yang menjadi perhatian utama peserta rapat.
Salah satunya adalah sistem pemilihan Ketua Umum IKA Unhas. Menurut Husba, AD/ART yang telah ditetapkan memberikan penekanan lebih kuat terhadap mekanisme pemilihan langsung.
“Dalam AD dan ART yang sudah kami tetapkan, pemilihan langsung sudah menjadi prioritas. Sebelumnya kalimat mengenai pemilihan langsung ditempatkan setelah kata ‘atau’. Sekarang posisinya berada di depan,” jelasnya.
Perubahan tersebut, lanjut Husba, menunjukkan bahwa pemilihan langsung diharapkan menjadi pilihan utama dalam menentukan Ketua Umum IKA Unhas pada periode 2031-2036.
Meski demikian, mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan langsung belum diatur dalam AD/ART. Ketentuan rinci akan dituangkan dalam Peraturan Organisasi (PO) yang menjadi tugas kepengurusan mendatang.
“Tim adhoc tidak membahas teknis pelaksanaan pemilihan langsung. Itu akan diatur dalam Peraturan Organisasi oleh pengurus yang akan datang,” katanya.
Menurut Husba, penerapan pemilihan langsung membutuhkan basis data alumni yang kuat dan terintegrasi.
Karena itu diperlukan kerja sama antara IKA Unhas dan Direktorat Hubungan Alumni Unhas untuk memperkuat pendataan alumni.
Selain membahas sistem pemilihan ketua umum, rapat adhoc juga menetapkan perubahan masa jabatan pengurus dari empat tahun menjadi lima tahun.
Dengan ketentuan baru tersebut, masa kepengurusan Ketua Umum IKA Unhas Andi Amran Sulaiman berlaku untuk periode 2026-2031.
Pada hari terakhir rapat, peserta juga membahas dan menetapkan sejumlah rekomendasi Mubes.
Salah satu usulan datang dari perwakilan IKA Unhas Sumatera Selatan, Prof Ridho Taqwa, yang mendorong Unhas memberikan perhatian lebih kepada lulusan SMA dari wilayah barat Indonesia agar dapat melanjutkan pendidikan di Unhas.
“Ini penting agar penyebaran alumni Unhas tidak hanya terkonsentrasi di kawasan timur Indonesia, tetapi juga semakin luas di wilayah barat, khususnya Sumatera Selatan,” ujar Prof Ridho.
Usulan tersebut mendapat dukungan peserta dan dimasukkan sebagai salah satu rekomendasi Mubes.
Selain itu, tim adhoc juga merekomendasikan pembentukan lembaga mahasiswa tingkat universitas serta pelaksanaan dialog rutin antara Ketua Umum IKA Unhas dan para alumni.
Setelah seluruh agenda selesai dibahas, pimpinan sidang menetapkan AD/ART, pokok-pokok program kerja, dan rekomendasi Mubes sebagai hasil resmi rapat tim adhoc.
“Hasil rapat dua hari ini akan disempurnakan dalam bentuk buku sebelum diserahkan kepada Ketua Umum IKA Unhas terpilih,” tutup Husba.
