26/05/2026

Majesty.co.id

News and Value

Pakar nilai Hak Angket DPRD Gowa Terhadap Husniah bisa Redam Gejolak

2 min read
Hak angket yang digulirkan DPRD Gowa ini, patut dinilai sebagai upaya kolektif meredam gejolak sosial yang daya rusaknya besar.
Pakar komunikasi politik UIN Alauddin Makassar, Ibnu Hajar Yusuf. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Gowa – DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggulirkan hak angket untuk mengusut sejumlah dugaan pelanggaran hukum Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Pengusulan hak angket itu disahkan dalam rapat paripurna di kantor DPRD Gowa, Senin (25/5/2026). Tujuh atau semua fraksi menyetujui penggunaan angket terhadap Husniah Talenrang.

Menanggapi hak angkt ini, pakar komunikasi politik UIN Alauddin Makassar, Ibnu Hajar Yusuf menilai apa yang dilakukan DPRD Gowa cukup berani.

Menurut Ibnu Hajar Yusuf, hak angket harus dimaknai sebagai bentuk kontrol tertinggi lembaga legislatif terhadap pemerintahan eksekutif.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Hak angket ini harus dihormati sebagai mekanisme check and balance dalam sebuah sistem pemerintahan demokratis. Hal-hal seperti ini lumrah terjadi,” kata Ibnu Hajar saat dihubungi, Senin.

Doktor Komunikasi Politik itu berpendapat, hak angket nantinya bakal mengungkap tudingan yang mengarah pada pemerintahan Husniah Talenrang.

Ibnu Hajar mendorong Husniah untuk hadir dalam proses angket di DPRD. Jika dibiarkan, hal itu justru berpotensi memicu prasangka-prasangka buruk terhadap politisi PAN tersebut.

Bagi Ibnu Hajar, prosedur hak angket ini adalah jalan tengah terbaik, saat komunikasi eksekutif dan legislatif tidak mencapai konsensus.

“DPRD sebagai perwakilan rakyat, berhak dan wajib mengetahui apa yang terjadi di pemerintahan, termasuk perbuatan pemimpinnya,” jelas Ibnu Hajar.

“Maka hak angket yang digulirkan DPRD Gowa ini, patut dinilai sebagai upaya kolektif meredam gejolak sosial yang daya rusaknya besar. Saya pikir ini justru jalan terbaik untuk meng-clear-kan keributan di Gowa,” sambung Ibnu Hajar.

Soal hak angket yang dipandang bertendensi urusan pribadi Husniah, Ibnu Hajar memandang DPRD memiliki fungsi pengawasan yang tidak melulu masuk kepada ranah-ranah administratif-pemerintahan.

Kata Ibnu Hajar, dewan juga perlu menyentuh ranah personalia kepala daerah maupun para pejabatnya. Apalagi jika itu sudah memicu kegaduhan menimbulkan polemik yang panjang.

“Hak angket ini harus dilihat konteksnya, angket dibahas DPRD setelah ada demonstrasi yang meluas. Jadi, kasus pribadi yang berefek pada pelayanan publik khususnya. Apalagi bukan cuma kasus pribadi, ada juga persoalan kebijakan,” tegas Ibnu Hajar.

Maka dari itu, Ibnu Hajar mendorong DPRD Gowa bisa menuntaskan hak angket ini secara transparan dan bertanggung jawab.

“Apapun rekomendasi dari hak angket DPRD Gowa, semua prosesnya harus dilakukan transparan dan masyarakat berhak mengawasi jalannya proses ini,” pungkas Ibnu Hajar.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.