05/06/2026

Majesty.co.id

News and Value

Husniah Talenrang Digoyang Hak Angket, Pansus DPRD Gowa Digugat

2 min read
Ketua DPRD Gowa maupun pansus hak angket digugat pria bernama Masnawi Muhiddin ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Mereka menampik terafiliasi ke Husniah Talenrang.
Arsip. Bupati Kabupaten Gowa Sitti Husniah Talenrang disaksikan pimpinan DPRD Gowa saat menandatagani berita acara dalam sebuah rapat paripurna di gedung DPRD Gowa pada Jumat (9/1/2026). (Foto: Humas Gowa.

Majesty.co.id, Gowa – DPRD Kabupaten Gowa digugat ke pengadilan buntut pembentukan panitia khusus atau pansus hak angket untuk mengusut pelanggaran Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Ketua DPRD Gowa maupun pansus hak angket digugat pria bernama Masnawi Muhiddin ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Mereka menampik terafiliasi ke Husniah Talenrang.

Gugatan terhadap pansus hak angket DPRD Gowa tercata dengan nomor perkara 62/PDT.G/2026/PN Sungguminasa.

Kuasa hukum Masnawi Muhiddin, Muallim Bahar menyebut DPRD Gowa menggulirkan angket untuk mengusut urusan pribadi Husniah Talenrang.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Bagi Muallim Bahar, dugaan perselingkuhan Husniah Talenrang adalah ranah pribadi seseorang yang seharusnya tidak bisa dicampuri DPRD Gowa.

“Bagi kami ini sesuatu yang tidak masuk akal dibahas oleh DPRD, kenapa? ini ranah privat, yang DPRD tidak punya kewenangan,” kata Muallim Bahar dalam konferensi pers di Kota Makassar, Rabu (3/6/2026).

Muallim menjelaskan, gugatan ini tidak bertujuan menghalangi proses hak angket. Mereka menilai keputusan DPRD Gowa keliru. Apalagi soal dugaan perselingkuhan.

Persoalan pencabutan beasiswa S3 yang juga jadi materi hak angket, dianggap tidak tepat. Sebabnya adalah hal itu sudah diproses secara hukum di pengadilan.

“Saya harap sebenarnya DPRD Gowa ini menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap lembaga yudikatif, itu harapannya kita,” ujar Muallim.

Materi ketiga adalah dugaan korupsi seragam sekolah tahun 2025 yang dinilai tidak masuk akal untuk dibahas DPRD Gowa.

Ia menilai DPRD Gowa seharusnya melakukan pengawasan sejak tahap penganggaran hingga pelaksanaan, bukan setelah kegiatan selesai.

“Sisa seharusnya ini menjadi kewenangan penegak hukum, ya kita tunggu saja audit BPK soal itu, apakah ada kerugian negara atau bagaimana,” jelas Muallim.

Pihaknya telah menerima jadwal sidang yang akan berlangsung pada 10 Juni 2026 di PN Sungguminasa dan berharap media mengawal proses hukum ini secara terbuka.

“Prinsip dasarnya kami menantanglah DPRD ini untuk taat hukum, ikuti proses ini, selanjutnya mungkin,” pungkas Muallim.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.