13/05/2026

Majesty.co.id

News and Value

DPRD Sulsel bakal Panggil Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Maros Gegara Tutup Jalan

3 min read
Penutupan jalan oleh pihak Pesantren Darul Istiqamah sudah berlangsung lama hingga heboh pada bulan lalu. Warga pun mengadu ke DPRD Sulsel.
Gedung DPRD Sulsel di Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Sejumlah warga mengadu ke kantor DPRD Sulsel terkait konflik akses jalan di Bonto Matene, Mandai, Kabupaten Maros yang ditutup sepihak oleh pengelola Pesantren Darul Istiqamah.

Penutupan jalan oleh pihak Pesantren Darul Istiqamah sudah berlangsung lama hingga heboh pada bulan lalu. Warga pun mengadu ke DPRD Sulsel di Kota Makassar, Selasa (12/5/2026).

Advertisement
Berita DPRD Sulsel

Salah satu warga mengatakan, akses jalan tersebut ditutup pihak pesantren dengan pemasangan portal. Kondisi ini berdampak pada warga yang tinggal di Perumahan Relife Greenville, khususnya klaster Fiiziya.

Selain itu, pihak pesantren juga disebut menumpahkan batu gunung dan melakukan pengecoran di badan jalan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Tindakan itu dinilai warga sebagai langkah sepihak yang merugikan masyarakat pengguna jalan.

Menurut warga, akses jalan tersebut berdasarkan keterangan dari BPN berstatus sebagai jalan umum sehingga seharusnya dapat diakses oleh masyarakat.

Warga lainnya yang mengaku telah bermukim di kawasan tersebut sejak tahun 1988 turut menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum berdasarkan hukum dan tercatat atas nama pemerintah daerah.

“Sejak dulu tidak pernah ada portal dan pembatasan. Pembatasan baru dilakukan setelah pergantian pimpinan, tanpa alasan yang jelas,” kata salah satu warga saat ditemui di kantor DPRD Sulsel.

Warga menilai, jika jalan tersebut disebut sebagai jalan khusus, maka hal itu harus berdasarkan kesepakatan bersama.

Namun, secara hukum, warga meyakini jalan tersebut merupakan jalan umum yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

“Kalau disebut jalan khusus, itu berdasarkan kesepakatan warga. Tetapi secara hukum, jalan ini adalah jalan umum,” demikian pokok keterangan yang disampaikan warga.

Warga juga menyampaikan bahwa sejak adanya pimpinan baru di pesantren, MoU yang sudah diteken beberapa tahun lalu kini tak diakui.

Aspirasi warga diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud. Soal aduan itu, Yasir menyebut penutupan jalan oleh pihak Darul Istiqamah sangat memprihatinkan.

Ia menyatakan DPRD Sulsel akan memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari pertanahan, kepolisian, warga, pihak pesantren, hingga Pemerintah Daerah Maros.

“Kami akan panggil pertanahan, polisi, warga, pihak pesantren, dan Pemda Maros. Kami ingin persoalan ini bisa segera selesai,” ujar Yasir Machmud.

Yasir menegaskan bahwa DPRD Sulsel akan berupaya mencari jalan tengah agar persoalan tersebut segera berakhir.

Menurutnya, di samping proses hukum yang berjalan, akses jalan tersebut diharapkan dapat tetap digunakan untuk kepentingan bersama.

“Kami tidak menginginkan masyarakat mendapat ketidakadilan. Kami akan perjuangkan bagaimana jalan tersebut, sambil proses berjalan, tetap bisa digunakan untuk kebaikan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Irfan AB, anggota DPRD Sulsel, asal Maros menilai persoalan yang disampaikan warga bukan masalah baru. Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan lebih dari lima tahun.

Menurut Irfan, masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menimbulkan dampak yang lebih luas.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk hadir dan memastikan persoalan tersebut tidak terus berkepanjangan.

“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah punya tanggung jawab. Penyelenggara negara harus terlibat,” ujar Irfan AB.

Karena itu, Irfan mendorong agar DPRD Sulsel mengundang seluruh pihak terkait, termasuk pertanahan, kepolisian, pemerintah, warga, dan pihak pesantren, agar persoalan tersebut dapat dibicarakan secara terbuka dan dicarikan solusi yang adil.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.