PAN Siapkan Sanksi Tegas Anggota DPRD Sinjai Tersangka Bakar Mobil
2 min read
Sekretaris DPW PAN Sulsel Chaidir Syam saat diwawancara beberapa waku yang lalu. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan menegaskan akan memberi sanksi tegas terhadap anggota DPRD Sinjai, Kamrianto, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil.
Sekretaris DPW PAN Sulsel Chaidir Syam menyebut partainya telah menerima surat resmi dari DPD PAN Sinjai terkait kasus yang menjerat Kamrianto. Ia memastikan partai akan menindak sesuai mekanisme organisasi.
“Kami dari DPW PAN sudah menerima surat dari DPD Sinjai, dimana kami DPW akan melakukan konsultasi ke DPP tentang langkah yang kami akan ambil menyikapi kasus tersebut,” ujar Chaidir kepada Majesty, Rabu (5/11/2025).
Bupati Maros itu menegaskan, Kamrianto terancam diberhentikan jika terbukti bersalah secara hukum maupun melanggar aturan partai.
“Kalau memang terbukti membuat perilaku yang melanggar AD/ART serta etika sebagai kader PAN dan melanggar hukum, maka PAN bisa mengeluarkan sanksi berat sampai pemberhentian kader tersebut,” tegasnya.
Chaidir menambahkan, proses pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan bila keputusan pemberhentian disetujui oleh DPP PAN.
Kasus yang menjerat Kamrianto (31) bermula dari pembakaran mobil Toyota Fortuner milik kader Partai Demokrat, Iskandar, di Perumahan Lappa Mas 3, Sinjai Utara, pada 23 Oktober 2025.
Kepala Seksi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Susanto, membenarkan penahanan terhadap Kamrianto.
“Iya betul [tersangka dan ditahan]. Terkait pembakaran mobil Fortuner yang tanggal 23 kemarin,” kata Agus Susanto saat dikonfirmasi di Kota Makassar, Selasa (4/11/2025).
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif dan peran Kamrianto dalam peristiwa pembakaran tersebut.
Penulis: Suedi
