29/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Kadir Halid Dipercaya Golkar Jabat Ketua Komisi Pembangunan DPRD Sulsel

2 min read
Kadir Halid dalam waktu dekat akan memanggil OPD mitra Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulsel
Kadir Halid dalam rapat paripurna pembentukan AKD DPRD Sulsel di Makassar, Senin (18/11/2024). (Foto: Humas DPRD Sulsel) 

Majesty.co.id, Makassar – Fraksi Partai Golkar menunjuk Kadir Halid sebagai Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk masa jabatan 2024-2029.

Kadir Halid ditetapkan sebagai ketua Komisi D DPRD Sulsel dalam rapat anggota komisi bidang pembangunan yang digelar di gedung DPRD Sulsel, Kota Makassar, pada Senin (18/11/2024).



Dalam wawancara melalui pesan WhatsApp pada Senin (18/11/2024), Kadir Halid mengungkapkan rasa terima kasih atas amanah yang diberikan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Terima kasih atas amanah ini, khususnya kepada Ketua DPD I Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel,” ucap Kadir.

Ia juga berharap dapat menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh koleganya di Komisi D dalam mengawal tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Sulsel, terutama di bidang pembangunan.

Kadir menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Komisi D DPRD Sulsel segera mengadakan rapat kerja dengan seluruh mitra komisi.

“Rapat kerja ini penting agar kita dapat memahami dan mendalami kondisi yang terjadi di masing-masing mitra Komisi D,” kata Kadir Halid.

Adapun mitra Komisi D DPRD Sulsel berjumlah 6 organisasi perangkat daerah atau OPD. Dua di antaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Energ dan Sumber Daya Mineral Sulsel.



Kadir Halid terpilih sebagai Anggota DPRD Sulsel dari daerah pemilihan Sulsel 1. Kadir menggantikan Munafri Arifuddin yang mengundurkan diri untuk ikut Pilkada Makassar 2024.

Selain ditunjuk sebagai ketua Komisi D DPRD Sulsel, mantan anggota DPRD Sulsel 2014-2019 itu juga dipercaya masuk dalam badan anggaran atau Banggar.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Sulsel melalui rapat paripurna telah menetapkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang terdiri dari 5 komisi dan 4 badan.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.