31/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

Advokat di Makassar Dorong Polisi Tindak Dugaan Penghinaan Anak Fenny Frans

4 min read
Tangkapan layar siaran langsung itu beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Pria dalam percakapan live bersama sejumlah akun diduga menghina anak Fenny Frans.
Momen Fenny Frans bersama sang buah hati yang diunggah di Instagram. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar — Advokat Syamsul Bahri Majjaga di Kota Makassar meminta polisi memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam percakapan siaran langsung Instagram yang diduga memuat penghinaan terhadap anak Fenny Frans, seorang anak penyandang disabilitas.

Tangkapan layar siaran langsung itu beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Pria dalam percakapan live bersama sejumlah akun diduga menghina anak Fenny Frans.

Syamsul menilai percakapan tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan apakah dugaan penghinaan hanya ditujukan kepada seorang anak, atau turut mengandung pernyataan yang merendahkan kelompok penyandang disabilitas.

Ia secara khusus meminta penyidik Polda Sulsel mendalami kemungkinan penerapan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Syamsul, berdasarkan transkrip sementara yang menjadi perhatiannya, terdapat sejumlah pernyataan yang diduga mengejek kemampuan anak untuk berbicara, menirukan ekspresi wajah dan mulutnya, serta mengaitkan kondisi anak dengan istilah “tumbal kekayaan”.

Ia juga menyoroti dugaan generalisasi terhadap anak-anak dengan kondisi serupa dalam kelanjutan percakapan tersebut.

Syamsul berpandangan, rangkaian ucapan itu perlu diperiksa secara utuh agar penyidik dapat menentukan apakah terdapat unsur penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan disabilitas.

“Saya meminta kepolisian tidak berhenti melihat perkara ini sebagai persoalan penghinaan personal. Ada rangkaian pernyataan yang harus dibuka, diperiksa, dan diuji secara hukum. Ketika kondisi disabilitas seorang anak dijadikan bahan ejekan, kemudian muncul generalisasi terhadap anak-anak dengan kondisi serupa, maka Pasal 242 KUHP harus menjadi fokus penelaahan penyidik.” kata Syamsul dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Syamsul menjelaskan, Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan karakteristik tertentu, termasuk disabilitas mental maupun fisik.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Menurutnya, penerapan pasal itu perlu mempertimbangkan apakah pernyataan yang dipersoalkan mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok yang dilindungi undang-undang, bukan semata-mata penghinaan terhadap individu.

“Pertanyaan hukumnya jelas: apakah pembicaraan tersebut hanya menyerang seorang anak, atau kondisi disabilitas anak itu dijadikan dasar untuk merendahkan kelompok penyandang disabilitas? Ini bukan persoalan yang boleh dijawab melalui asumsi. Polisi harus memeriksa seluruh rangkaian percakapan, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, meminta keterangan mereka, serta menguji unsur Pasal 242 KUHP berdasarkan bukti.” ujarnya.

Melalui seruan dan pengaduan publik tersebut, Syamsul meminta Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan, serta jajaran penyidik yang berwenang segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peristiwa itu.

Ia mendorong kepolisian mengamankan rekaman lengkap siaran langsung, memverifikasi transkrip, memeriksa konteks ucapan, serta mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam percakapan.

Syamsul juga menyinggung ketentuan mengenai delik aduan dalam Pasal 440 KUHP.

Menurut pandangannya, dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 tidak mensyaratkan pengaduan korban sebagaimana ketentuan yang berlaku terhadap sejumlah tindak pidana penghinaan individual.

Karena itu, ia menilai informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum tanpa harus mengatasnamakan keluarga anak.

“Tetapi sebagai advokat, saya berkepentingan menyampaikan dugaan peristiwa yang patut diperiksa berdasarkan ketentuan hukum pidana. Pasal 242 KUHP bukan delik aduan sebagaimana ketentuan Pasal 440,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syamsul mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap martabat dan hak-hak mereka, termasuk di ruang digital.

Ia menilai kondisi fisik, kemampuan komunikasi, maupun karakteristik disabilitas seseorang tidak semestinya dijadikan bahan ejekan atau stigma di ruang publik.

“Jangan normalisasi penghinaan terhadap anak disabilitas. Jangan biarkan ruang digital menjadi tempat seseorang bebas merendahkan martabat kelompok yang dilindungi undang-undang. Saya menyerukan kepada kepolisian agar segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dan menempatkan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai fokus pemeriksaan.

Jika unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum. Negara tidak boleh abai terhadap perlindungan martabat anak.” tutup Syamsul Bahri Majjaga.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.