17/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

Dikawal Ormas, Pengusaha Fenny Frans Polisikan Perempuan RK Diduga Cemarkan Nama Baik

3 min read
Dalam pelaporan tersebut, Fenny Frans didampingi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar bersama koalisi organisasi kemasyarakatan (ormas).
Fenny Frans memperlihatkan laporan polisi usai melaporkan perempuan RK di Mapolda Sulsel bersama LKBHMI Makassar dan koalisi ormas. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Makassar — Pengusaha skincare Fenny Frans melaporkan perempuan inisial RK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan Jumat (16/10/2026). RK diduga mencemarkan nama Fenny melalui media sosial.

Dalam pelaporan tersebut, Fenny didampingi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar bersama koalisi organisasi kemasyarakatan (ormas).

Perempuan RK diduga menulis komentar “anak kodok” dan “sundala” di media sosial Instagram. Pernyataan itu disinyalir mengarah ke Fenny Frans.

Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, meminta kepolisian memeriksa konteks pernyataan, sasaran ucapan, serta bukti komunikasi untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

“Penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, setiap pernyataan yang dipersoalkan perlu diperiksa berdasarkan konteks dan bukti yang utuh. Kami meminta kepolisian menelaah laporan ini secara objektif, termasuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum,” tegas Alif.

Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan langkah untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme hukum, bukan upaya membatasi kebebasan berpendapat.

Sementara itu, Erwin Pandawa mengimbau seluruh pihak menahan diri agar polemik di media sosial tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

“Kalau ada persoalan atau perbedaan pendapat, selesaikan melalui jalur yang benar. Semua pihak perlu menahan diri dan menghormati proses hukum. Kami mendukung agar laporan ini diperiksa secara objektif sehingga persoalannya menjadi jelas dan tidak berkembang menjadi konflik,” ujarnya.

Koalisi Ormas Minta Persoalan Diselesaikan Lewat Jalur Hukum*

Koordinator Relawan Jakarta, Daeng Accung, turut mengingatkan pentingnya menjaga nilai siri’ atau kehormatan tanpa menjadikannya alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.

“Bagi kita, siri’ bukan pembenaran untuk bertindak sewenang-wenang. Siri’ adalah kesadaran menjaga kehormatan dan martabat dengan cara yang terhormat. Kalau ada persoalan, kita kawal melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat menghormati proses hukum serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

“Jangan sampai atas nama kehormatan, kita justru kehilangan kehormatan itu sendiri. Kita harus mampu menjaga siri’, menahan diri, dan memastikan setiap persoalan diselesaikan secara bermartabat. Kami mendukung proses hukum dan mengajak semua pihak menjaga situasi tetap aman dan damai,” lanjutnya.

Adapun koalisi yang menyatakan dukungan terhadap langkah hukum Fenny terdiri atas Pandawa, Semut Hitam, Sinrijala, Makassar Cinta Damai, Batalyon 120, Rajawali Bersari (RBS), dan Relawan Jakarta.

Koalisi berharap Polda Sulsel menindaklanjuti laporan secara profesional dan proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.