28/04/2026

Majesty.co.id

News and Value

Dua Komisioner KPU Pangkep Dihukum 1,6 tahun Penjara, Buntut Cashback Rp7,5 juta

4 min read
Sementara Sekretaris KPU Pangkep nonaktif, Agusalim dihukum 1 tahun 3 bulan penjara. Para terdakwa meraup keuntungan berbeda dari cashback proyek.
Kolase. Kantor KPU Kabupaten Pangkep dan putusan hakim. (Foto: Istimewa/Canva)

Majesty.co.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman kepada ketua, satu anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Pangkep, Sulsel, periodr 2023-2028 dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ketiga terdakwa dana hibah Pilkada 2024 yaitu dua komisioner KPU Pangkep, Ichlas selaku ketua dan Muarrif sebagai anggota.  Satu lainnya adalah Sekretaris KPU Pangkep, Agusalim.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (24/4/2025), Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine menyatakan terdakwa Ichlas dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ichlas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana denda kategori III kepada Terdakwa Ichlas, S.Pd., sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” demikian putusan hakim dikutip dari laman SIPP PN Makassar, Selasa (27/4/2026).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang menuntut Ichlas dihukum 1 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Perkara Ichlas teregister dengan nomor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks.

Sementara itu, terdakwa Muarrif dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan JPU agar dihukum kurungan badan selama 2 tahun.

Muarrif juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dan harus dibayar satu bulan setelah putusan tersebut.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Muarrif berupa uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp175,5 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti hukuman 3 bulan penjara.

Adapun terdakwa Agusalim selaku Sekretaris KPU Pangkep atau PPK dalam tindak pidana korupsi tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agusalim, S.Sos, M.Si., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan,” demikian bunyi putusan hakim terhadap terdakwa Agusalim.

Agusalim juga dihukum denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana bakal dilelang.

Awal Mula Kasus: Cashback Pengadaan Proyek


Kasus ini bermula dari penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Pangkep pada 1 Desember 2025.

Ketiga terdakwa masuk bui karena diduga bersekongkol dan menerima gratifikasi atau suap melalui 4 proyek paket pengadaan barang dan jasa. Proyek itu berasal dari anggaran dana hibah Pilkada Pangkep 2024.

Mengutip dakwaan JPU, empat proyek tersebut adalah, pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye, Event Organizer (EO), Belanja Non Operasional Lainnya Debat Terbuka 1 dan 2 Pilkada Pangkep.

Dari pengadaan barang dan jasa itu, Agusalim selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tersebut meminta fee atau cashback kepada pemenang penyedia. Begitu juga Ichlas dan Muarrif.

Agusalim menurut dakwaan jaksa, meminta cashback Rp20 juta untuk pengadaan APK Pilkada, Rp7 juta dari penyedia EO dan meminta Rp5 juta dari pengadaan belanja non operasional kegiatan debat.

Terdakwa Ichlas meminta Rp25 juta dari pengadaan APK kampanye dan Rp13 juta dari EO penyelenggara peluncuran Pilkada Pangkep 2024.

Sementara itu, terdakwa Muarrif meminta cashback Rp7,5 juta dari penyedia EO, Rp50 juta dari penyedia APK dan bahan kampanye.

Kemudian Rp40 juta dari penyedia Belanja Barang Non Operasional Debat kedua Pilkada Pangkep, Rp16 juta dari penyedia seminar kit Rakor Jaringan Data dan Informasi Hukum serta meminta Rp12 juta dari pemenang penyedia seminar kit Bimtek Kode Etik.

JPU mendakwa Muarrif menikmati keuntungan sebesar Rp175 juta, terdakwa Ichlas Rp38 juta dan terdakwa Agusalim Rp32 juta.

Perbuatan ketiga terdakwa menurut jaksa merugikan keuangan negara sebesar Rp554.403.275 berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun  2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.