02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Trisal dan Komisioner KPU Palopo kembali Dilapor, Termasuk Ketua Bawaslu

3 min read
Ketua Bawaslu Palopo Dilapor karena tidak teliti memproses laporan dugaan ijazah palsu Trisal
Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. (Foto: Majesty/Arya)

Majesty.co.id, Palopo – Kasus dugaan ijazah palsu Calon Wali Kota Palopo, Sulsel, Trisal Tahir, kembali dilaporkan ke Sentra Gakkumdu setelah dinyatakan kedaluwarsa.

Tidak hanya itu, 3 komisioner KPU Palopo dan Ketua Bawaslu setempat turut dilaporkan.

Mereka dilaporkan oleh Aliansi Forum Peduli Penegakan Hukum Palopo, Surahman, bersama sejumlah praktisi hukum pada Rabu (23/10/2024).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id


Koordinator Aliansi Forum Peduli Penegakan Hukum Palopo, Surahman mengatakan, Trisal Tahir diduga mendaftar sebagai calon wali kota Palopo menggunakan foto copy ijazah paket C palsu. Seharusnya, ijazah tersebut dilegalisir oleh otoritas terkait, bukan kepala sekolah.

Selain Trisal Tahir, pihak lain yang dilaporkan ke Gakumdu adalah tiga komisioner KPU Palopo serta Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana.

“Bawaslu pada saat pemeriksaan dokumen paslon, harusnya menyarankan untuk perbaikan foto copy ijazah Trisal Tahir ke dinas. Yang pada intinya di sini Bawaslu lemah dalam pengawasan, sampa terjadi permasalahan seperti terjadi saat ini,” kata Surahman dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

Contoh Penegakan Hukum yang Buruk


Praktisi hukum yang juga mantan Ketua Bawaslu Palopo, Hisma Kahman mengatakan, Bawaslu seharusnya memeriksa secara administrasi keabsahan ijazah Trisal sebelum diteruskan ke Gakumdu.

“Sampai saat ini, Bawaslu belum melakukan kajian administrasi. Padahal dua alat bukti sehingga Gakumdu menaikkan status menjadi tersangka itu sudah cukup,” katanya.

Menurutnya, Bawaslu sangat lambat dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pilkada.

“Alasannya selalu koordinasi dengan Bawaslu provinsi. Padahal mereka diberikan kewenangan penuh walaupun sifatnya lembaga hierarki,” katanya.



Dia juga meminta kepada Bawaslu Sulsel untuk turun langsung ke lapangan guna melihat fakta yang terjadi. Jangan hanya mendengarkan laporan dari Bawaslu daerah.

“Di Palopo ini contoh penegakan hukum yang sangat buruk. Jangan heran ke depannya jika ada kasus pemilu, tersangka lari sehingga kasusnya kadaluarsa. Sudah ada contoh di Palopo penyelenggara dan calon pemimpin yang berbuat seperti itu. Penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa karena terganjal aturan,” katanya.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, membenarkan adanya laporan yang kedua kali. “Iye. Laporannya sama dengan yang kemarin (dugaan ijazah palsu),” tandasnya.

Sebelumnya, Trisal dilaporkan warga bernama Sulaiman Tangarang ke Bawaslu Palopo atas dugaan ijazah palsu.

Sentra Gakkumdu menetapkan Trisal sebagai tersangka. Namun karena ‘menghilang’, sehingga tidak bisa diperiksa. Bawaslupun menyatakan kasusnya kedaluarsa setelah lewat 14 hari dilaporkan.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.