03/11/2025

Majesty.co.id

News and Value

Sekcam Tamalanrea Makassar Sosialisasikan Tata Cara Pemilihan Ketua RT-RW

3 min read
Saat ini di wilayah Kecamatan Tamalanrea terdapat 346 RT dan 69 RW yang tersebar di seluruh kelurahan.
Sosialisasi Perwali Pemilihan Ketua RT-RW di kantor Camat Tamalanrea, Kota Makassar. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tamalanrea, Senin (20/10/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kecamatan Tamalanrea, Andi Akhdar Darwin, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Meinsani Kecca .

Turut hadir pula para Lurah se-Kecamatan Tamalanrea, Ketua LPM se-Kecamatan Tamalanrea, serta tokoh masyarakat yang antusias mengikuti kegiatan ini.

Dalam arahannya, Andi Akhdar Darwin menyampaikan apresiasi atas inisiatif BPM Kota Makassar dalam mensosialisasikan aturan baru tersebut.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh di tingkat kecamatan dan kelurahan agar pelaksanaan pemilihan RT dan RW berjalan tertib, transparan, dan partisipatif.

“Perwali ini menjadi pedoman penting agar pemilihan RT/RW berlangsung demokratis dan tertib. Pemerintah kecamatan siap mendukung penuh seluruh tahapan pelaksanaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekcam Tamalanrea juga menyampaikan bahwa saat ini di wilayah Kecamatan Tamalanrea terdapat 346 RT dan 69 RW yang tersebar di seluruh kelurahan.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya peran dan tanggung jawab RT dan RW dalam mendukung pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar, H. Meinsani Kecca, S.Sos, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan Perwali Nomor 19 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pemerintahan berbasis masyarakat.

“RT dan RW adalah garda terdepan pelayanan publik. Dengan aturan yang jelas, diharapkan mereka bisa bekerja lebih optimal dan profesional dalam melayani warga,” jelasnya.

Sebagai narasumber, Hari dari Kesbangpol Kota Makassar menjelaskan bahwa Perwali ini ditetapkan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada 28 Agustus 2025.

Aturan tersebut mengatur secara rinci mengenai tata cara pencalonan, pemungutan suara, masa jabatan, hingga pembiayaan pemilihan Ketua RT dan RW.

Dalam Perwali tersebut dijelaskan bahwa pemilihan Ketua RT dan RW dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh warga setempat, dengan panitia pelaksana dibentuk di tingkat kelurahan.

Adapun syarat calon Ketua RT dan RW antara lain: Minimal berpendidikan SMP/sederajat; Berdomisili tetap di wilayah yang akan dipimpin; Aktif dalam kegiatan kemasyarakatan; Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); dan Persyaratan administratif lainnya yang ditentukan oleh panitia pemilihan.

Penerapan Perwali ini akan dijalankan di seluruh kecamatan di Kota Makassar secara bertahap, dengan agenda sosialisasi dan bimbingan teknis bagi seluruh kelurahan mulai Oktober hingga Desember 2025.

Tahapan pemilihan Ketua RT dan RW dijadwalkan berlangsung serentak pada awal tahun 2026. Melalui penerapan Perwali ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat memperkuat peran RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat masyarakat, sekaligus menciptakan proses demokratis yang terbuka, partisipatif, dan transparan.

Dengan diberlakukannya Perwali Nomor 19 Tahun 2025, Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk memperkuat lembaga kemasyarakatan di tingkat akar rumput, agar pelayanan publik di setiap lingkungan dapat berjalan lebih efektif, aspiratif, dan berkelanjutan. (Ril/Adv)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.