04/05/2024

Majesty.co.id

News and Value

Reka Ulang Suami Bunuh Istri: Korban Dianiaya 3 hari hingga Dicor

2 min read
Pelaku memperagakan 51 adegan
Reka ulang kasus suami bunuh istri di Jalan Kandea, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024). (Foto: Majesty/Aldio)

Majesty.co.id, Makassar – Hengki Talik, suami pembunuh istri di Kota Makassar, Sulsel, menganiaya sang istri  selama 3 hari hingga meninggal dunia dan dicor di belakang rumah pada tahun 2017.

Hal itu terungkap saat Polrestabes Makassar menggelar reka ulang kasus tersebut di lokasi kejadian atau rumah korban, di Jalan Kandea 2, Lorong 116, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024).

Dalam reka ulang itu, polisi menghadirkan langsung tersangka Hengki Talik yang memperagakan 51 adegan saat menghabisi istrinya. Rekonstruksi ini pun jadi tontonan warga.



Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib mengatakan, kegiatan rekontruksi ini menghadirkan semua unsur terkait, seperti jaksa dan pengacara.

“Jadi rekontruksi ini ada 51 adegan, ini semua berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka,” kata Ngajib kepada wartawan di lokasi reka ulang.

Dimulai dari Cekcok


Polisi berpangkat 3 bunga itu menjelaskan, adegan yang diperagakan tersangka mulai dari saat cekcok dengan istrinya, Jumatia hingga penganiayaan yang membuat istrinya tewas.

“Mulai dari pertama terjadinya perselisihan antara korban dan pelaku, kemudian penganiayaan yang dilakukan selama tiga hari sampai meninggal dunia,” sebut Ngajib.

Dalam penganiayaan itu, lanjut Ngajib, tersangka menggunakan tangan kosong hingga balok kayu. Ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sulsel.

“Dari hasil pemeriksaan Labfor memang didapatkan ada beberapa akibat dari benturan-benturan sebagai mana dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, tenggorok yang dilakukan pemeriksaan kedokteran Forensik didapatkan beberapa bagian yang menjadi titik daripada penganiayaan,” katanya.

Meski demikian, dari rekontruksi itu polisi mengaku belum mendapatkan fakta-fakta baru.



Kasus suami bunuh istri yang dilakukan Hengki terhadap Jumatia baru terungkap pada pekan lalu setelah bertahun-tahun dirahasiakan pelaku.

Kasus mulai terungkap berawal saat Vivi (17 tahun),  melaporkan ayahnya atas kasus penganiayaan yang menimpanya di Polrestabes Makassar. Tapi, malah terdapat fakta lain.

Sang ayah juga ternyata terlibat penganiayaan yang menewaskan ibunya, Jumatia. Bahkan, jenazah sang ibu disembunyikan dengan cara dicor dalam rumah.

Polisi yang mengetahui itu, melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Hengki di Jalan Dg Tata 1, Kecamatan Tamalate, Makassar,  Sulsel, pagi tadi.

Hingga saat ini, Hengki telah diamankan di Rutan Mapolrestabes Makassar. Dia sangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana.


Penulis: Muh. Aldio

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | All Rights Reserved.