Polda Sulsel Tangkap Terduga “Sobis” iPhone 13 di Parepare
2 min read
Ilustrasi kejahatan siber. (Foto: Canva/Majesty.co.id)
Majesty.co.id, Parepare – Polda Sulawesi Selatan menangkap 6 terduga pelaku penipuan daring atau “Sobis” dengan modus jual-beli Handphone merek iPhone 13. Mereka dibekuk di Kota Parepare, Sulsel.
Kasubdit V Ditrekrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan, terduga pelaku sobis menipu korban dengan menyamar sebagai penjual iPhone melalui sejumlah grup Facebook.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 26 Agustus 2026 di rumah tersangka, Jalan Lorong Maspul, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare,” kata AKBP Jan Manto Hasiholan dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Jan Manto menjelaskan, kasus penipuan jual-beli iPhone 13 ini bermula dari banyaknya laporan warga kepada Ditrekrimsus Polda Sulsel.
Dari sejumlah laporan itu, Polda Sulsel melakukan patroli siber dan penyelidikan. Hasilnya, terungkap kejahatan siber ini beroperasi dari sebuah rumah di gang sempit di Kota Parepare.
“Kita mengamankan 6 pelaku beserta barang bukti berupa perangkat elektronik yakni hanphone yang digunakan dalam melakukan penipuan online,” jelas Jan Manto.
Tawarkan iPhone Lewat Facebook
Penyelidikan Polda Sulsel mengungkap bahwa dugaan penipuan ini menyasar sebanyak 8 grup jual-beli iPhone 13 di Facebook.
Kata Jan Manto menyebut, para pelaku menjual iPhone di grup “jual-beli iPhone Kaltim”, Kalbar, Bengkulu, Tangerang dan Pekanbaru.
Selain itu, para pelaku juga menawarkan ponsel di grup “Jual-Beli iPhone Surabaya”, Malang hingga grup Facebook Depok.
Menurut Jan Manto, setelah korban terperdaya mengirim uang, terduga pelaku kemudian berpura-pura sebagai kurir jasa pengiriman barang dan petugas Bea Cukai.
“Setelah korban melakukan pembayaran, korban kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp yang mengaku sebagai pihak dari JNT dan Bea Cukai untuk menambah jumlah kerugian korban,” beber Jan Manto.
Keenam tersangka dugaan penipuan daring ini berinisial MF, AS, MAF, MI, RP dan MN. Semuanya adalah pria.
Dari tangan tersangka, Ditreskrimsus Polda Sulsel menyita tujuh barang bukti berupa ponsel Android berbagai merek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terduga sobis tersebut telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Anca
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
