Duduk Perkara Mahasiswa Unhas Kritik Dapur MBG Diduga Diancam DO, Fakultas Teknik Bantah
3 min read
Ilustrasi Universitas Hasanuddin. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Seorang mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) diduga mendapat ancaman drop out (DO) atau putus studi setelah mengkritik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Unhas.
Dugaan ancaman tersebut mencuat setelah mahasiswa bersangkutan mengunggah kritik terhadap dapur MBG Unhas melalui akun Instagram organisasi kemahasiswaan di Fakultas Teknik Unhas.
Unggahan itu disebut membuat seorang alumni Unhas yang mengelola dapur MBG merasa tidak nyaman.
Menurut keterangan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Teknik Unhas (OKFT-UH), ancaman tersebut disampaikan secara lisan oleh seorang alumni di kawasan Rektorat Unhas, Tamalanrea, pada Jumat (6/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
“Sangat disayangkan bahwa ruang kritik akademis ini pada perkembangannya malah direspons melalui jalur komunikasi non formal oleh pihak di luar struktur birokrasi aktif kampus, yaitu oknum Salah Satu Alumni,” tulis pernyataan pers Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Teknik Unhas (OKFTUH) yang diunggah di Instagram, dikutip Majesty pada Minggu (14/6/2026).
Kronologi Dugaan Ancaman DO
OKFT-UH menjelaskan, peristiwa bermula ketika mahasiswa tersebut mengunggah kritik terhadap program MBG di Instagram.
Unggahan itu disebut dilandasi semangat evaluasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WITA, mahasiswa tersebut memperoleh informasi dari seorang senior angkatan 2020 mengenai adanya pembahasan di tingkat dekanat dan rektorat terkait posisi hukum maupun akademiknya.
Informasi itu disebut berasal dari seorang alumni yang terlebih dahulu menghubungi senior mahasiswa tersebut.
“Yang bersangkutan memperoleh informasi via komunikasi informal dari seorang senior Angkatan 2020. Senior tersebut menyampaikan bahwa dirinya telah dihubungi oleh salah satu Alumni yang mengabarkan adanya hasil rapat tingkat Dekanat & Rektorat yang membahas posisi hukum/akademik yang bersangkutan,” tulisnya.
Sekitar pukul 15.00 WITA, mahasiswa tersebut kemudian bertemu dengan seorang alumni di area Rektorat Unhas. Dalam pertemuan itu, alumni tersebut disebut menyampaikan ancaman DO secara lisan akibat unggahan kritik terkait MBG.
Selain itu, mahasiswa juga diarahkan untuk mengarsipkan unggahan yang telah dipublikasikan serta diminta menghadap dekan dan rektor guna menyampaikan permohonan maaf.
Mahasiswa tersebut juga diminta menghubungi dekan untuk menyampaikan bahwa persoalan telah selesai dan tidak mengulangi pola kritik serupa di kemudian hari.
Usai pertemuan, mahasiswa yang bersangkutan langsung menemui salah seorang dosen di Fakultas Teknik untuk melaporkan adanya ancaman yang dianggap dilakukan melalui jalur nonprosedural.
Dekan Bantah Ada Ancaman DO
Di sisi lain, pihak Fakultas Teknik Unhas membantah adanya rencana pemberian sanksi DO terhadap mahasiswa yang mengkritik program MBG.
Hal itu disampaikan Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Unhas (SMFT-UH) setelah melakukan pertemuan dengan Dekan Fakultas Teknik Unhas.
Menurut SMFT-UH, dekan secara tegas menyatakan tidak ada ancaman DO terhadap mahasiswa yang terlibat dalam kritik tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut, Dekan Fakultas Teknik secara resmi menyatakan: “INFORMASI MENGENAI MAHASISWA YANG TERANCAM D.O TERKAIT DENGAN KASUS KRITIK MBG ADALAH TIDAK BENAR,” katanya.
SMFT-UH menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut untuk memastikan hak-hak akademik mahasiswa tetap terlindungi.
Selain itu, SMFT-UH juga mengecam tindakan oknum alumni yang disebut melakukan pemanggilan informal hingga memunculkan narasi ancaman DO terhadap mahasiswa.
“Menyayangkan dan mengecam keras tindakan oknum Salah Satu Alumni yang telah melakukan pemanggilan informal dan menyebabkan narasi ancaman DO,” pungkasnya.
SMFT-UH menegaskan tetap berpegang pada pernyataan resmi Dekan Fakultas Teknik Unhas bahwa tidak ada sanksi DO terhadap mahasiswa pengkritik MBG serta memastikan hak akademik mahasiswa yang bersangkutan tetap terlindungi.
Penulis: Suedi
