Langgar Perjanjian, Warga Jalajja Luwu Timur Segel Paksa Timbangan Sawit
3 min read
Warga menutup akses ke lokasi timbangan sawit di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. (Foto: Majesty.co.id/Huzein)
Majesty.co.id, Luwu Timur – Sejumlah warga di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Luwu Timur, melakukan aksi penutupan paksa terhadap tempat penimbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada Sabtu (9/5/2026).
Aksi ini dipicu oleh keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan, kebisingan, hingga penggunaan badan jalan yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan pemukiman di area seluas 390 meter persegi tersebut.
Salah seorang warga, Adiatma, mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat kendaraan di lokasi tersebut kerap terjadi hingga malam hari sehingga mengganggu waktu istirahat warga.
Selain kebisingan, aroma limbah sawit yang menyengat saat musim hujan dan parkir kendaraan operasional yang memakan lebih dari setengah badan jalan menjadi persoalan utama yang tak kunjung selesai.
“Mulai dari limbahnya yang kadang berbau, apalagi saat musim hujan. Kemudian kendaraan pengangkut buah dan karyawan sering parkir sembarangan hingga memakan lebih dari setengah badan jalan lingkungan desa, sehingga menghambat akses masyarakat,” jelasnya.
Warga juga mempertanyakan legalitas awal pendirian usaha tersebut karena merasa tidak pernah dimintai persetujuan sebagai warga terdampak.
Berdasarkan mediasi di Kantor Desa Jalajja pada 7 April lalu, telah disepakati bahwa pemilik usaha diberi waktu satu bulan untuk memindahkan aktivitasnya.
Namun, karena tenggat waktu tersebut dianggap tidak diindahkan, warga memutuskan untuk bertindak tegas.
“Kami merasa tidak pernah dilibatkan. Kami hanya meminta agar hasil berita acara mediasi yang sudah disepakati bersama bisa ditindaklanjuti,” tegas Adiatma.

Di sisi lain, pemilik usaha, Hasanuddin, mengklaim bahwa operasional timbangan sawit miliknya telah mengantongi izin resmi yang diterbitkan otoritas perizinan di Malili pada 14 April 2026.
Ia merasa keberatan jika harus segera pindah mengingat besarnya modal yang telah dikucurkan.
Hasanuddin juga menyatakan telah berupaya melakukan perbaikan teknis untuk meredam keluhan warga, seperti menutup kebocoran pondasi agar limbah tidak merembes ke rumah penduduk.
Hasanuddin berdalih bahwa izin gangguan atau HO yang dipersoalkan warga secara regulasi sudah tidak berlaku lagi sejak beberapa tahun lalu.
Ia juga mengaku telah memberikan arahan kepada karyawannya agar lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan.
“Kami sudah memiliki izin resmi. Kalau langsung ditutup atau dipindahkan, menurut kami itu berat karena modal yang sudah kami keluarkan cukup besar. Kalau soal izin HO itu sebenarnya sudah tidak berlaku lagi sejak 2019. Tapi kalau untuk dipindahkan, kami belum bisa,” pungkasnya.
Penulis: Huzein
