Kejati Sulsel Minta Hakim Tolak Praperadilan Kedua Bahtiar Baharuddin
3 min read
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur, Bahtiar Baharuddin.
Bahtiar mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Permintaan tersebut disampaikan tim jaksa Kejati Sulsel dalam sidang lanjutan praperadilan Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (6/11/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Arwana itu mengagendakan pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Bahtiar merupakan pemohon dalam perkara pengujian keabsahan penetapan tersangka untuk kedua kalinya.
Pihak pemohon membacakan kesimpulannya di hadapan hakim. Sementara itu, Kejati Sulsel selaku termohon menyerahkan kesimpulan tertulis melalui tim jaksa kuasa termohon yang terdiri atas Desty Derung, Nining Purnamawati, dan Ariani Vemi Octaviani.
Dalam kesimpulannya, tim jaksa Kejati Sulael menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga patut ditolak seluruhnya.
Termohon juga mengajukan eksepsi dengan alasan permohonan praperadilan diajukan berulang untuk objek yang sama. Menurut tim jaksa, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selain itu, Kejati Sulsel menilai sejumlah dalil pemohon telah memasuki wilayah pembuktian materiil pokok perkara yang berada di luar kewenangan praperadilan.
Tim jaksa juga menegaskan bahwa putusan praperadilan sebelumnya dengan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks tidak menyatakan seluruh alat bukti penyidik nihil atau tidak sah. Menurut termohon, putusan tersebut hanya menyatakan penetapan tersangka pertama bersifat prematur.
Atas dasar itu, Kejati Sulsel menyatakan penetapan tersangka kedua pada 1 September 2026 telah didukung serangkaian alat bukti baru yang diperoleh setelah penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada 7 Juli 2026.
Alat bukti yang disebutkan termohon meliputi keterangan saksi terkait penganggaran yang disebut dilakukan tanpa prosedur DPRD, bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara pemohon dan pihak PTPN, keterangan ahli keuangan negara, serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Sulsel tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, termohon menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp54.503.000.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidikan dan penetapan kembali Bahtiar sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
“Melalui naskah kesimpulan yang disampaikan Tim Jaksa Kuasa Termohon hari ini, kami telah menguraikan secara komprehensif bahwa langkah penyidikan dan penetapan kembali pemohon sebagai tersangka telah didukung oleh kecukupan minimal dua alat bukti baru yang sah,” kata Soeterami dalam keterangannya.
Ia menyebut argumentasi tersebut mencakup keabsahan Sprindik baru, bukti elektronik, keterangan ahli, hingga laporan audit BPKP yang menurut Kejati menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss).
Dalam petitum kesimpulannya, tim jaksa meminta hakim menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya atau menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Tim jaksa juga meminta hakim menolak permohonan praperadilan seluruhnya serta menyatakan penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan Kejati Sulsel sah.
Setelah menerima kesimpulan dari kedua pihak, hakim tunggal Arwana menutup persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 9 November 2026, dengan agenda pembacaan putusan.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
